- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Satuan Res Narkoba Polres Magelang Polda Jateng dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo SSos, telah berhasil mengamankan dua (2) orang masing-masing DAF (41) dan MY alias Gendut (27) Warga Bulu Temanggung.
Kedua orang tersebut ditangkap di Jalan Dusun Pongangan Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, pada Jumat malam (31/8) sekira pukul 20.00 wib, karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

“Keduanya kami amankan, karena diduga mau melakukan transaksi narkoba” terang AKP Eko Sambodo.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga setempat dan ditemukan BB (barang bukti) 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu di saku celana yang dipakai tersangka MY, BB alat hisap shabu, Hp Samsung dan struk bukti pembayaran Bank BRI.

ads

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka DAF sempat membuang BB 1 (satu) paket shabu, setelah dilakukan pencarian barang jenis sabu ditemukan di selokan pinggir jalan” tambah Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Eko Sambodo.

Adapun barang bukti yang bisa diamankan petugas berupa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip seberat 1.00 gram, 1 (satu) buah hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) lembar struk bukti transfer pembayaran Bank BRI, 1 (satu) buah kaca pipet masih ada sisa pakai shabu, dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.

Hasil pengakuan tersangka terakhir mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 wib di rumahnya dan tentunya pelaku sudah punya jaringan,

Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil informasi masyarakat dan segera ditindak lanjuti oleh anggota Opsnal, sehingga tidak ada kesulitan berarti petugas bisa menangkap dan mengamankan keduanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenai Pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 Milyar rupiah. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!