- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Terpidana perkara penggelapan voucher belanja mencapai Rp 33,594juta milik PT Hartono Raya Motor, yang menjerat Eks Manager Finance PT Hartono Raya Motor Semarang, Yuniati Kwik Binti Indro Istanto, 42, di eksekusi Kejari Kota Semarang setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng kandas.

Eksekusi Yuniati dilakukan dengan menggunakan mobil dinas Kejari Kota Semarang, jenis Toyota Avanza. Warga jalan Bintoro Raya nomor 19-C, Kelurahan Pandean Lamper, Gayamsari, Semarang itu dieksekusi setelah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Adapun jaksa yang menangani perkaranya Darwin Situmeang.

Kepala Kejari Kota Semarang Dwi Samudji melalui Kasi Tipidum, Bambang Rudi Hartoko, mengakui proses eksekusi tersebut dilakukan. Eksekusinya sendiri nantinya terpidana Yuniati Kwik, akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas II Bulu Semarang. Ia mengatakan perkara penggelapan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inchrach) ditingkat banding.

“Ngapain tahanan demikian saja diistimewakan, semua kita perlakukan sama, jadi ndak ada diistimewakan, percaya saja sama kami,”kata Rudi, kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

ads

Sedangkan, Kepala LPP Klas II Semarang, Asriati Kerstiani, mengakui adanya penempatan penahanan terhadap Yuniati Kwik Binti Indro Istanto. Dikatakannya, saat ini kondisi yang berangkutan sehat dan selanjutnya akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama satu minggu, sebagaimana aturan yang ada.

Terpisah, Kordinator Komunitas Peduli Hukum (KPH) Semarang, Mardha Ferry Yanwar, menyebutkan, kalau memang proses eksekusinya menggunakan jenis mobil Avanza jelas ada perlakuan istimewa, mengigat sepengetahuannya, namanya tahanan kebanyakan di eksekusi menggunakan mobil tahanan. Apalagi, lanjutnya, kalau dibandingkan antara kasus Yuniati dengan kasus Dody Kristyanto Purwono, jelas sekali perlakuan keistimewaanya. Ia menyayangkan, sudah terpidana saja diperlakukan istimewa, berbeda dengan Dody masih status tersangka saja digelandang menggunakan mobil tahanan.

Kesalahannya terletak pada proses eksekusi yang tidak adil, kalau melihat dua kasus itu. Seharusnya proses eksekusi semua dianggap sama, kalau gunakan mobil tahanan, maka sudah sepantasnya semua tahanan dieksekusi sama, begitu pula penggunaan rompi tahanan dan tempat penahanan, maupun borgol tangan,”tandasnya.

Adapun perkara tersebut, disidangkan pertama kali didaftarkan pada 4 Oktober, sidang perdana 11 Oktober, tuntutan 13 November, kemudian putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 12 Desember, selanjutnya pernyataan banding 17 Desember di tahun 2018. Selama sidang berlangsung statusnya tahanan kota. Sedangkan putusan banding dibacakan pada 19 Februari 2019, sebagaimana nomor perkara banding: 39/PID/2019/PT SMG.

Dalamm amar putusan banding majelis hakim PT Jateng, yang dipimpin Hesmu Purwanto, didampingi dua hakim anggota, Yohannes Sugiwidarto dan Alfred Panggala Batara Randa, dicatat panitera pengganti Nurhidayat, memutuskan, mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa. Kemudian memperbaiki putusan PN Semarang tanggal 12 Desember 2018 Nomor 687/Pid.B/2018/PN.Smg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Yuniati Kwik sehingga amar selengkapnya berbunyi, menyatakan bahwa terdakwa Yuniati Kwik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja dan dilakukan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuniati Kwik Binti Indro Istanto dengan pidana penajara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa di tahan dalam rumah tahanan negara,”kata Hesmu Purwanto, dalam amarnya, sebagaimana dikutip metrotimes.

Selain itu, majelis membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5ribu. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!