- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polres Magelang Kota telah menggelar Operasi Antik, yang di mulai pada tanggal 1 Agustus s.d 20 Agustus 2019 atau berlangsung selama 20 hari. Tidak tanggung-tanggung, selama 20 hari melaksanakan Operasi Antik ini, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota, telah menangkap 6 pelaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi yang di dampingi Kasubag Humas Polres Magelang Kota dan KBO Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota di depan para wartawan mengatakan, Polres Magelang Kota telah melaksanakan Operasi Antik selama 20 hari, yang di mulai pada tanggal 1 Agustus s.d 20 Agustus 2019. Dalam melaksanakan Operasi Antik ini, petugas juga berhasil mengamankan 6 pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Dari ke-6 pelaku tersebut, semuanya adalah pelaku baru dan 2 dari 6 pelaku adalah sudah menjadi TO (Target Operasi) dari Polres Magelang Kota.

“Ada 6 (enam) pelaku yang berhasil dimankan dalam Operasi Antik ini. 4 diantaranya warga Kota Magelang dan 2 diantaranya adalah warga Kabupaten Magelang,” terang Kapolres AKBP Idham Mahdi kepada para wartawan saat press release nya di ruang Humas Polres Magelang Kota, Senin (02/09) pukul 10.00 wib.

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, dari ke-6 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 3,09 gram, 4 butir Pil Riklona dan 2 Pil Clonazepam.

“2 dari 6 pelaku adalah sudah menjadi TO Polres Magelang Kota, dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 3,09 gram, 4 butir Pil Riklona dan 2 Pil Clonazepam,” jelas Kapolres.

ads

Ke enam pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumahnya dan ada juga yang ditangkap di jalan ataupun tempat lain. Begitu juga ancaman hukumannya juga tidak sama, dan Pasal yang dilanggar juga tidak sama. Yaitu pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (1) jo.

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Magelang Kota. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!