- iklan atas berita -

Metro Times (Temanggung) Selasa tanggal 23 Oktober 2018, terdakwa Muhamad Albadari yang tinggal di Desa Dangkel Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung, mendapat vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Temanggung. Bersalah karena memiliki bahan peledak atau obat mercon, dengan vonis hukuman 5 bulan 15 hari, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan penjara.

Kejadian ini bermula dari sekedar iseng menawarkan obat mercon melalui media online Facebook, sehingga terdakwa atau Muhamad Albadari harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Setelah terdakwa mengunggah foto obat mercon, tidak selang beberapa lama ada beberapa orang yang pesan untuk membeli obat mercon, salah satunya adalah Polisi dari Polres Temanggung. Setelah komunikasi terkait dengan pemesanan jumlah barang dan harga, terdakwa janjian bertemu di taman Parakan untuk bertransaksi. Pada saat bertemu dengan pihak Polisi Polres Temanggung. Seketika itu terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ditemukan selongsong mercon, mercon siap pakai, alat untuk membuat mercon, serta HP dan Sepeda Motor disita oleh pihak Polres Temanggung.

Terungkap di persidangan ada kejanggalan dalam proses hukum terkait dengan kepemilikan obat mercon. Ada beberapa saksi menerangkan di bawah sumpah, terdakwa memiliki obat karena membeli disalah satu warga bernama Urip. Hal tersebut terungkap oleh saksi yang menjadi perantara pembelian obat tersebut, akan tetapi hanya terdakwa yang diproses hukum, sedangkan penjual tidak ikut diproses hukum. Selain itu bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sesuai dengan apa yang disita, yaitu HP dan Sepeda Motor tidak dihadirkan dalam persidangan, padahal menurut saksi dari Polres Temanggung penyitaan termasuk HP dan Sepeda Motor, jadi entah kemana keberadaan HP dan Motor saat ini.

Terdakwa mengatakan, proses hukum yang diberlakukan kepada saya tidak adil. Saya sudah bicara dengan Polisi kalau saya membeli dari orang yang bernama Urip, orang Dangkel Parakan. Namun pihak Polisi tidak meresponnya.

“Kok hanya saya yang diproses hukum, seharusnya Urip juga ikut diproses. Saya juga heran, HP dan Sepeda Motor saya tidak dijadikan bukti, terus dimana HP dan Motor saya. Saya menerima putusan yang diberikan kepada saya, dan saya tidak banding karena saya sudah ditahan selama 5 bulan 5 hari, sebentar lagi keluar” terang Muhamad Albadari.

ads

Muhamad Albadari juga menjelaskan kalau obat mercon dan mercon di Dangkel sudah menjadi adat atau budaya, terlebih pada bulan Ramadhan, sebagian besar masyarakat Dangkel menggunakan itu.

Hal senada diungkapkan oleh Kadus Dangkel yang menjadi saksi, dimana obat mercon dan mercon biasa dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan masyarakat sering iuran untuk membeli obat dan mercon, terlebih pada bulan Ramadhan. Jadi saya heran apabila hanya terdakwa yaitu Muhamad Albadari yang diproses hukum.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung, Jaksa Penuntut Umum menerimanya, dan tidak akan melakukan banding.

Penasehat Hukum Muhamad Jamal dari LBH Temanggung menyatakan telah menerima putusan tersebut. Namun, pihaknya merasa heran dengan proses hukum yang berjalan, karena dianggapnya ada kejanggalan dalam proses hukum ini dan dirinya mengetahui justru dari keterangan di persidangan. Yakni, ada penjual obat mercon tidak diproses hukum, sementara pembeli obat mercon diproses hukum. Ditambah lagi HP dan Sepeda Motor dari terdakwa di sita, namun tidak dijadikan alat bukti di pengadilan.

“Atas keterangan di Pengadilan tersebut, apakah klien saya akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam kasus ini. Kalau iya, saya siap mendampingi” jelas Muhamad Jamal, Penasehat Hukum dari Muhamad Albadari. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!