- iklan atas berita -

Metro Times (Kerawang) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Karawang terus berkomitmen melakukan perubahan layanan demi meningkatkan mutu pelayanan. Berbagai inovasi dan perubahan terus dilakukan untuk mendorong terwujudnya hal tersebut. Selain melakukan perbaikan serta penambahan sarana dan prasarana, Kanim Kelas II Non TPI Karawang juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung yang dapat membuat masyarakat merasa nyaman saat berkunjung untuk melakukan pengurusan dokumen keimigrasiannya.

Terdapat sejumlah perbaikan serta penambahan sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Mulai dari penyediaan ruang bermain anak, ruang laktasi, hingga yang terkini yaitu penyediaan fasilitas ramah HAM.

Seperti kamar mandi khusus penyandang disabilitas, tersedianya kursi roda dan akses masuk kantor yang dibuat landai, serta Ruang Khusus Ramah HAM untuk pemohon paspor dengan kriteria lansia, ibu hamil, balita serta penyandang disabilitas.

Diantaranya, tersedianya air mineral dan makanan ringan yang disajikan gratis kepada setiap pemohon paspor, ruang proses permohonan paspor yang full AC disertai pemutaran lagu terkini, tempat pengisian baterai smartphone, wifi gratis dan ruangan yang nyaman di gedung pengambilan paspor.

ads

Kanim Karawang memiliki sejumlah inovasi layanan yang bertujuan untuk semakin memudahkan masyarakat. Diantaranya, pemberian layanan prioritas bagi pemohon paspor dengan kriteria lansia, ibu hamil, balita dan penyandang disabilitas.

“Jadi, untuk pemohon paspor dengan kriteria tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran antrian secara online terlebih dahulu. Silahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, lalu datang langsung ke kantor kami dan akan dilayani secara khusus di Ruang Ramah HAM,” ujar Ujang Cahya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang saat ditemui Metrotimes diruang kerjanya. Senin 01 Juni 2019

Kanim Kelas II Non TPI Karawang, memberlakukan penegasan terhadap setiap aturan yang berlaku. Salah satunya melalui penegakkan aturan atau hukum keimigrasian bagi WNI dan WNA, penegakkan hukum keimigrasian bagi WNI dapat dilakukan dengan memastikan bahwa setiap pemilik paspor dapat menggunakan dokumennya sesuai dengan tujuan pembuatannya.

Hal ini diwujudkan melalui proses penyeleksian calon pemilik paspor lewat tahapan wawancara dan pemeriksaan dokumen persyaratannya. Dari hasil tersebut, tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2019 terdapat 25 penolakan permohonan paspor yang terindikasi akan terjadi praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Upaya perbaikan sarana dan prasarana, selain bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, hal tersebut juga dilakukan agar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun 2019.

Namun untuk mengimplementasikan hal tersebut tidak cukup dengan hanya memperbaiki sarana dan prasarana penunjang pelayanan saja, Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang juga telah melakukan transformasi terhadap kualitas SDM para pegawainya.

Berbagai langkah strategis untuk mendorong meningkatnya kualitas SDM telah dilakukan. Mulai dari Penandatanganan Komitmen Bersama Deklarasi menuju Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK.

Hingga penanaman perubahan mindset para pegawai untuk senantiasa disiplin dalam bekerja serta memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Untuk mewujudkannya, setiap hari kami laksanakan Apel Pagi untuk memastikan setiap pegawai dapat memiliki komitmen disiplin waktu dalam bekerja, Kemudian di setiap apel kami juga menyampaikan agar mematuhi SOP yang berlaku, tidak boleh keluar dari aturan-aturan yang ada” tambah ujang

Selain diwajibkan untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku, setiap pegawai juga diminta untuk memberikan pelayanan yang ramah bagi masyarakat. Ujang menginstruksikan kepada para pegawai untuk menerapkan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kepada setiap masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan memberikan pelayanan yang SANGAT BAIK bagi masyarakat. “Kami selalu menanamkan pemahaman agar setiap pegawai dapat memberikan pelayanan yang SANGAT BAIK, Bahkan untuk memastikan para pegawai berkomitmen dalam mewujudkan hal tersebut, kami wajibkan para pegawai untuk menggunakan pin Stop Gratifikasi dan Pelayanan yang SANGAT BAIK di seragam yang mereka kenakan,” katanya.

Salah satu elemen penting untuk menjadikan Kantor Imigrasi Karawang sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, yaitu adanya transparansi sebagai bentuk keterbukaan informasi bagi publik.

Berbagai kegiatan telah dilakukan, diantaranya penyebaran informasi keimigrasian melalui siaran radio di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, sosialisasi di sekolah dan perguruan tinggi, pemasangan spanduk dan banner seluruh jenis dokumen keimigrasian, serta tersedianya website dan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Selain itu, Kanim Kelas II Non TPI Karawang melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian juga secara rutin melakukan penyebaran informasi dengan menjalin sinergisitas bersama Pemerintah Kabupaten Karawang melalui program Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di setiap pekannya.

Disebutkannya, terdapat berbagai informasi yang rutin disampaikan kepada masyarakat. Diantaranya, prosedur pendaftaran antrian secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) Versi 2.0, himbauan pencegahan praktek Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural, hingga ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi terjadinya praktik percaloan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai.

“Kami berharap, masyarakat dapat secara mudah memperoleh informasi keimigrasian yang diinginkan, Selain itu kami juga meminta masyarakat lebih pro aktif untuk melaporkan apabila menemukan indikasi praktik percaloan dan gratifikasi, serta pelayanan yang kurang baik yang diberikan oleh pegawai di Kantor Imigrasi Karawang,” sebutnya.

Upaya dan komitmen yang telah berjalan ternyata membuahkan hasil, berbagai penghargaan yang telah diperoleh dari Menteri Hukum dan HAM RI kepada Kanim Kelas II Non TPI Karawang sebagai Instansi Publik Yang Ramah HAM dengan Predikat Sangat Baik pada tanggal 11 Desember 2018.
Juga penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Barat kepada Kanim Kelas II Non TPI Karawang sebagai Peringkat II Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Satker lingkup KPPN Karawang pada tanggal 29 November 2018. (Notoyudo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!