- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo membayarkan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp110.560.000 atas meninggalnya Marlan, karyawan kontrak non-ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo. Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan KCP Purworejo, Rosalina Agustin SE, bersama Kepala DPUPR Kabupaten Purworejo, Suranto SSos MPA, di kantor DPUPR setempat, Rabu (30/9).

Klaim JKK yang dibayarkan terdiri atas santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp88.560.000. Selain itu, BPJS Ketenagaakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak ketiga dari Alm Marlan yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.

Poniyah, Istri Alm Marlan, mengaku bersyukur atas adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya cukup besar tersebut. Awalnya, ia tidak mengetahui jika suaminya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan mendapat santunan.

“Perasaan saya sangat bersyukur, meskipun masih merasakan kehilangan suami. Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Purworejo, Suranto, mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak dari Alm Marlan. Kepada ahli waris, Suranto berpesan agar santunan yang diterima dapat diberdayakan oleh ahli waris sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga.

ads

Menurutnya, DPUPR saat ini memiliki sekitar 160 karyawan non-ASN. Sebanyak 71 orang di antaranya telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ke depan Insya-Allah secara bertahap akan kita ikutkan program ini semuanya, karena kita tahu bahwa pada kecelakaaan juga bisa terjadi saat bertugas. Meskipun kita tidak mengharapkan itu,” ungkapnya.

Rosalina Agustin menyebut, tingkat kecelakaan kerja di Kabupaten Purworejo relatif cukup tinggi. Namun, sebanyak 60 hingga 70 persen terjadi saat berangkat atau pulang kerja.

“Jadi risiko kerja sebenarnya ada di mana saja,” sebutnya.

Terkait tingkat kepesertaan, Rosalina menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus memotivasi kepada tenaga kerja non-ASN agar dapat terlindungi jaminan sosial. Selain juga dari sektor swasta, industri maupun perdagangan.

“Dan penyerahan klaim santunan hari ini adalah salah satu contoh atau bukti kemanfaatan program JKK yang mudah-mudahan bisa membuat peserta kami semakain yakin. Dan yang belum menjadi peserta kami berhrap bisa segera menjadi peserta,” jelasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!