- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Polsek Nusalaut dalam menangani perkara Leonard Rumailal di duga untuk sementara ada Kriminalisasi yang di lakukan Oleh Polsek Nusalaut.

Komnas Ham Perwakilan Maluku , Senin 13 Desember 2021 setelah Pihak Korban ( Leonard Rumailal ) memasukan berkas perkara langsung di terima Oleh kepala Komnas HAM perwakilan Maluku di Ruang Rapat Komnas HAM, sekaligus di adakan Jpa Pers bahwa pada intinya kami menerima pengaduan masyarakat baik secara Lisan, maupun dalam bentuk laporan lewat Medya.  Di katakan Komnas HAM  tidak punya kewenangan terkait perkara yang terjadi dan yang sedang dalam proses untuk bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, Namun Komnas HAM hanya bisa melihat , mengkaji berdasarkan laporan yang kami terima hari ini ,Senin 13 Desember 2021 apakah dalam permasalahan ini ada Indikasi terdapat intimindasi , Kriminalisasi  terhadap pihak korban menyangkut Hak dan kewajiban  Sebagai Warga Negara.

Setelah di pelajari dan bila mana ada terdapat Temuan – temuan yang tentunya menuju kepada suatu bentuk Kriminalisasi, Hasilnya akan kami sampaikan kepada yang berwajib sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam rangka mendapat keadilan yang seadil – adilnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terpisa setelah di komfermasi pihak Korban sangat tidak puas dengan penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Nusalaut, padahal jelas – jelas dan menurut keterangan saksi tidak ada kata – kata yang di keluarkan dari Leo Rumaela berupa Ancaman Membunuh.

Tentunya sebelum sampai pada tahap Penetapan Tersangka ada tahapan – tahapan yang perlu di lakukan , BAP dan tahapan – tahapan lainnya sesuai ketentuan penyidikan , akan tetapi langsung di tetapkan sebagai tersangka.

ads

Dengan demikian di nilai ada suatu kejanggalan yang terjadi dalam hal penyidikan, Oleh sebab itu guna mendapat suatu keadilan yang pasti, Korban langsung menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kejaksaan tinggi dan Komnas HAM perwakilan Maluku Lewat Kuasa Hukum Yohanis.L.HAHURY,S.H,.M.,H. dengan No. Surat 023/KH.JLHA/KH.Pid/XII/2021.

Senin 13 Desember Yohanis,L, Hahuri .,S.H.,M.,H kuasa Hukum korban melayangkan Surat kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku dan selanjutnya kepada Kepala kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, dengan melihat , memperhatikan bahwa Korban sudah mencapai tahap panggilan ke dua dan ini merupakan kewajiban kejaksaan Negeri sangat patut kita layangkan surat ke kejaksaan Tinggi Negeri Maluku.

Selain itu ada indikasi kuat karena permasalahan yang terjadi ini di duga ada kaitannya dengan Sistem pemerintahan Desa Negeri Ameth, adanya kubu yang tidak senang dengan Pemerintah Negeri Ameth.Leo Rumaela benar – benar menjadi korban dari peristiwa yang terjadi, dan sesuai keterangan saksi bahwa perkataan atau ajakan untuk Membunuh sama sekali tidak di keluarkan oleh Saudara Leonard Rumailal Rumaela sebagai Korban Kriminilisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!