- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kebijakan New Habit yang digaungkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo mendapat kritikan dari wakil rakyat. New Habit dianggap hanya sekedar kata-kata atau istilah untuk menggambarkan era kehidupan baru, tanpa disertai peraturan yang jelas.

Untuk membahas hal tersebut DPRD Purworejo, menggelar rapat koordinasi, mengundang satuan gugus tugas dan perwakilan eksekutif, serta mendatangkan ahli hukum asal FH UII Yogyakarta. Rapat dilangsungkan di gedung alat kelengkapan DPRD setempat, Selasa (23/06/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menyebutkan, DPRD mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat pasca tanggap darurat Covid-19, atau yang disebut oleh pihak eksekutif sebagai era New Habit.

“Sejak ditetapkanya New Habit, eksekutif sampai saat ini belum memiliki pedoman yang jelas untuk menjalankan New Habit. Seharusnya ada peraturan, semacam peraturan bupati, yang mengatur protokol New Habit,” kata Dion.

ads

Menurut Dion, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Deases, belum dapat mengakomodir kebutuhan New Habit. Dalam peraturan tersebut bahkan terdapat aturan yang kontradiksi dengan New Habit.

Lembaga DPRD, lanjut Dion, menyarankan eksekutif untuk mengkaji konsep New Habit, kemudian disusul dengan regulasi yang mengaturnya. Menurutnya, perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29, dapat menjadi opsi untuk mengakomodasi kepentingan New Habit.

Hal senada juga disampaikan oleh Allan F. G. Wardhana, yang diposisikan sebagai tim ahli dalam rapat koordinasi antara DPRD Purworejo dengan satuan gugus tugas Covid-19 hari ini. Ia berpendapat, New Habit baru sekedar kata-kata sebagai istilah semata.

“Seharusnya pemerintah daerah membuat peraturan yang melandasi New Habit. Didalamnya mengatur protokol kehidupan masyarakat di era New Habit. Sedangkan peraturan bupati nomor 29/2020 belum mengatus soal itu,” paparnya, kepada wartawan.

Menurut Allan, pemerintah daerah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan dan menegakan peraturan. Pilihan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 ini memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi, dan wajib diatur dalam regulasi yang tepat.

“Kalau New Habit seharusnya sudah tidak ada larangan menyelenggarakan hajatan, seperti yang diatur dalam Perbub 29/2020, yang ada hanyalah pembatasan; dan pembatasan inilah yang seharusnya diatur protokolnya dalam peraturan yang lebih relevan dengan New Habit,” katanya.

Allan menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo untuk segera melengkapi kekurangan tersebut. Ia lebih menyarankan pihak eksekutif untuk membuat peraturan bupati baru yang mengatur tentang New Habit, daripada merubah Perbub Nomor 29 Tahun 2020.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Heru Sasongko, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat bersama DPRD tersebut. Kendati demikian, menurutnya pemerintah daerah telah mengambil kebijakan sesuai regulasi.

“Kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan regulasi, namun jika masih ada kekurangan itu hal yang wajar dan akan kami perbaiki,” katanya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!