- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengadakan Sosialisasi KEPMENAKER RI Nomer 291 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penepatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur dan Ketua Umum APJATI di Hotel Mercure Surabaya,(22/2).

Ketua Umum APJATI  Abdullah Umar Basalamah, mengatakan, Sistem satu kanal ini akan menempatkan PMI (Pekerja Migran Indoensia) lebih tertib dan manusiawi sekaligus pencegahan terhadap PMI ilegal.

Menilai sistem satu kanal yang saat ini sedang diuji coba oleh Kementerian Tenaga Kerja RI merupakan upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia di Saudi Arabia.

Semenjak adanya moratorium berdasarkan Permenaker RI 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan menempatkan tenaga kerja secara tidak prosedural.

Hal inilah, membuat pemerintah terusik dengan menerbitkan Kepmenaker 291/2018 untuk menata penempatan PMI ke Saudi Arabia dengan menyiapkan lapangan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

ads

Bahwa sistem satu kanal ini mengutamakan perlindungan PMI dengan berbasis Badan Latihan Kerja (BLK).

“Kalau kapasitas BLK seluruh Indonesia hanya 1.000 tenaga kerja, maka yang ditempatkan 1.000 tenaga kerja. Tapi kalau sistem yang dulu kapasitas 1.000 tenaga kerja, yang ditempatkan 10.000 tenaga kerja, sehingga ada 9.000 tenaga kerja tidak terlatih ada di luar negeri. Tentunya hal ini yang membuat masalah,” jelasnya.

Pemerintah pusat dan daerah serta pihak swasta dalam hal ini Apjati harus bersama-sama mengintegrasikan sistem satu kanal untuk melawan para mafia perdagangan manusia.

Ketua Apjati Jatim, Mazlan Mansyur menyatakan bahwa dari dulu ada kesan perlindungan terhadap PMI yang bekerja di Arab Saudi kurang karena sering ada penyiksaan.

“Tapi dengan sistem ini, para pekerja akan diawasi oleh badan khusus yang namanya Sarikah. Jadi penyalur tenaga kerja tidak berurusan lagi dengan majikan, tapi bertanggung jawab langsung melalui Sarikah. Satu kanal ini merupakan kesepakatan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Ini untuk meningkatkan perlindungan kepada tenaga kerja,” tambahnya.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!