- iklan atas berita -

METROTIMES, JAYAPURA –  PT Indonesia Power (IP) Sebagai salah satu perusahaan pembangkit tenaga listrik memiliki visi “menjadi perusahaan energi terpercaya yang tumbuh berkelanjutan”.

Saat ini fokus sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia.

Dalam menjalankan bisnisnya yang berbasis profit oriented, diperlukan kehadiran lembaga yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi IP dari sisi hukum agar pelaksanaan kegiatan usaha IP tetap on the right track yaitu memenuhi prinsip-prinsip GCG.

Oleh karena itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan RI hadir dengan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kontribusi bidang DATUN tersebut diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kinerja dan revenue perusahaan.

ads

Sehingga IP menggandeng Bidang Datun Kejaksaan Republik Indonesia serta Bidang Datun didaerah yang diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Okto Rinaldi Sagala selaku Plt. Direktur Sumber Daya Manusia dan Administrasi Indonesia Power dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi (Jateng, Jatim, Bali, NTB, Sulut, Sulteng, Sulsel dan Papua) yang disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A. dan dihadiri Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M. Prasetyo di Jayapura, Papua (Kamis,01 Agustus 2019).

Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha IP yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

Jaksa Agung RI menyampaikan, “Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada IP merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan Pendampingan/Pertimbangan Hukum antara lain kepada BUMN dengan mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan. Sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada”.

Sinergi PT. PLN dengan anak perusahaan Indonesia Power dengan Kejaksaan, khususnya JAMDATUN diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Jaksa Agung HM. Prasetyo menambahkan, “Sejak bermalam di Wamena listrik menjadi stabil karena sebelumnya listrik sewaktu-waktu atau jam tertentu dimatikan listriknya oleh PLN” semoga kerjasama antara JAMDATUN dengan PT. PLN beserta dengan anak perusahaannya Indonesia Power cukup tepat dan beralasan karena dengan hal tersebut anak bangsa meraih mimpi khususnya di Daerah Papua ini, selain itu dengan adanya Listrik yang menerangi menimbulkan pertumbuhan ekonomi secara merata dan berkeadilan di daaerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal) tersebut.

Kesepakatan bersama ini tidak hanya sekedar bentuk kepercayaan institusional, namun lebih dari pada itu menjadi pijakan hukum yang kuat bagi kami untuk melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan bidang Datun. Sehingga terjadi implementasi kerja sama untuk menimbulkan kegiatan yang nyata dilapangan”.

Tidak hanya dalam hal penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara namun dalam MoU ini juga disepakati peningkatan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan pelatihan. (Hp/EDW/IWO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!