- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Dari jumlah 1788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kedungpane Semarang, yang terdiri dari narapidana sebanyak 1154 orang dan tahanan 634 orang. Ada 51 orang yang bisa bernafas lega, karena diusulkan dan disetujui mendapat remisi Khusus Hari Natal 2018.

Dari 51 orang tersebut terdiri dari perkara Pidana Umum (Pidum) untuk Remisi Khusus (RK-I) sebanyak 24 orang, sedangkan RK-II sebanyak 1 orang, kemudian sisanya RK-I terdiri dari perkara narkotika 25 orang dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) 1 orang.

“Remisi khusus tahun ini, yang diusulkan ada 51 dan yang disetujui juga 51 orang, jumlah tersebut 1 orang langsung bebas. Adapun besarannya remisi 15 hari ada 10 orang, 1 bulan 34 orang, kemudian 1 bulan 15 hari 6 orang dan 1 orang lagi 2 bulan,” kata Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, kepada wartawan, Selasa (25/12/2018).

Dijelaskannya, untuk jumlah narapidana yang beragama Katholik dan Protestan ada 118 orang, sedangkan tahanan ada 44 orang. Dijelaskannya, syarat mendapatkan remisi semuanya sudah tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

ads

“Dalam Pasal 34A telah dijelaskan pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34,” jelasnya.

Sementara itu, di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas di seluruh Jawa Tengah, ada 365 narapidana (Napi) yang mendapatkan RK hari Natal. Hal itu diungkapkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Heni Yuwono. Dijelaskannya dari jumlah itu lima diantaranya langsung bebas.

“Jadi 365 narapidana yang tersebar di 32 Rutan dan Lapas Jateng mendapat remisi. Sisanya hanya 12 Lapas tidak mendapatkan seperti contoh Lapas Pasir putih itu tidak dapat remisi karena kasus terorisme lainnya kasus korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya, pemberian remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.

Diungkapkannya, untuk di Jawa Tengah penerima RK-I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan 2 bulan sebanyak 14 orang.

“Sedangkan untuk penerima RK-II (langsung bebas), dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang,” ungkapnya.

Berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana di Jateng, jumlah narapidana yang menerima RK-I adalah perkara Pidum sebanyak 160 orang, kemudian 197 narapidana kasus Narkotika, sedangkan 3 orang pidana khusus lainnya. Kemudian RK-II ada 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus.

Terkait jumlah tersebut, Heni menyebutkan, perkaranya didominasi narapidana kasus narkotika. Sedangkan, terkait tujuan pemberian remisi sendiri, dikatakannya, bukan sekedar pengurangan masa tahanan. Melainkan, dijelaskannya, remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

Semua narapidana tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan. Selain itu, remisi juga bentuk motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, sedangkan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” ungkapnya. (jk/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!