Metro Times (Kebumen) Ningrum (29) warga Desa Sumberadi Kebumen, kini dapat bernafas lega setelah ponsel pintarnya dapat ditemukan kembali.
Pasalnya, tepat malam Minggu kemarin (18/11) sekitar pukul 20:30 WIB, dirinya telah mengalami penjambretan yang dilakukan dua remaja tidak dikenal saat perjalanan pulang ke rumahnya.
Dua remaja yang diduga pelaku dalam kasus ini, diketahui berinisial MH (18) dan RS (20) warga Desa Pejagatan Kutowinangun.
Keduanya berhasil diamankan polisi sebelum sempat menikmati hasil rampasannya.
Kini, polisi sudah menetapkan kedua remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Iya, dua terduga pelaku dalam kasus itu sudah kami amankan. Berikut barang bukti berupa ponsel pintar milik korban, juga telah kami amankan,” terang Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kapolsek Kebumen Iptu Mardi, Senin (20/11) malam.
Keduanya diamankan polisi di salah satu rumah orang tua tersangka RS pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 11:30 WIB. Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
Berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri, pada saat kejadian, korban posisi dibonceng dan memainkan ponselnya saat perjalanan pulang.
Setibanya di jalan Cendrawasih Kebumen, keduanya dipepet pemuda tak dikenal dan ponsel pintar merk OPPO milik korban dirampas.
“Saat kejadian, korban dibonceng oleh temannya Nurul (20). Tiba-tiba kedua tersangka itu memepet korban dan merampas ponselnya,” terang Mardi.
Kalah cepat, korban yang notabene adalah perempuan dan mengendarai sepeda motor matic jenis Honda Beat tidak bisa mengejar pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion.
Dari hasil penyelidikan serta ciri ciri yang diungkapkan korban, akhirnya polisi mendapatkan identitas tersangka.
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Kebumen dan Kutowinangun bergerak dan mengamankan tersangka yang sudah diketahui keberadaannya.
“Sempat mengelak saat kami amankan, namun setelah kami geledah dan kami dapatkan barang bukti, tersangka ini mengakuinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(Daniel)