- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Belum lama ini, beredar pemberitaan di laman suaramerdekakedu.id, dengan judul ‘Oknum Wartawan Gelapkan Uang Perusahaan’. Konten tersebut kurang lebih berisi tentang tuduhan penggelapan uang milik perusahaan PT Suara Merdeka Press, yang dilakukan oleh mantan wartawan Suara Merdeka wilayah Purworejo, dengan inisial SHP.

Berita yang ditayangkan pada 29 September 2020, berkisar pukul 16.53 itu menyebut bahwa mantan wartawanya telah menggelapkan uang milik perusahaan PT Suara Merdeka Press, lebih dari Rp 57 juta. Dikatakan pula, bahwa pihak perusahaan telah beriktikad baik meminta SHP untuk mengembalikan uang tersebut, namun menemui jalan buntu.

Menanggapi hal tersebut, SHP memastikan dirinya tidak pernah melakukan penggelapan uang milik perusahaan di tempatnya bekerja, di PT Suara Merdeka Press. Menurutnya pemberitaan itu disampaikan secara sepihak tanpa keberimbangan, dengan tidak meminta klarifikasi dari SHP.

SHP menjelaskan, Ia bekerja pada PT Suara Merdeka Press, sebagai seorang wartawan. Tugasnya adalah mencari berita. Tidak mencari iklan. Adapun aktivitasnya dalam mencari iklan, merupakan kerjasama antara bidang pemasaran dengan SHP, tanpa aturan yang kaku. Modalnya saling percaya.

“Aktivitas saya mencari iklan itu karena dimintai tolong oleh divisi pemasaran. Selama saya bekerja dengan tim pemasaran Suara Merdeka Purworejo, juga baik-baik saja, karena sifatnya kekeluargaan, saling membantu, yang penting dapat iklan, soal waktu pembayaran bisa diatur fleksibel,” kata SHP saat dikonfirmasi metrotimes, Selasa (6/10/20).

ads

Terkait dengan pemberitaan yang terkesan memojokan dirinya, SHP mengaku merasa dirugikan. Lantaran berita tersebut, sejumlah relasi kerjanya menjadi enggan untuk menjalin kerjasama. Bahkan, ada beberapa kontrak pekerjaan yang sudah dibatalkan akibat berita tersebut.

Saat ini, SHP sedang berupaya mengembalikan nama baiknya. Dirinya juga telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya, Yunus SH, advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Adil Indonesia Purworejo.

Ditemui di kantornya, Yunus SH, membenarkan bahwa dirinya diberikan kuasa untuk bertindak sebagai kuasa hukum SHP terhadap adanya pemberitaan di laman suaramerdekakedu.id. Ia juga telah mendengar keterangan SHP dan mencatat keterangan dari sumber sumber lain.

“Adanya pemberitaan pada laman dimaksud yang selanjutnya disebar melalui media sosial efeknya masih terlalu dini atau premature. Karenanya sipembuat dan sipenyebar sangat mungkin dijerat dengan UU ITE,” kata Yunus kepada metrotimes, Selasa (6/10/20.

“Pemberitaan yang dengan disertai foto kunjungan manajemen Suara Merdeka Kedu-DIY di ruang Kepolisian Resor Purworejo dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim, seolah-olah menjadi fakta pembenar terhadap isi beritanya, bahwa SHP dilaporkan kasus penggelapan, padahal belum dilaporkan,” imbuhnya

Menurut Yunus, pemberitaan pada laman suaramerdekakedu.id tidak perlu lagi diklarifikasi/Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS, karena portal berita suaramerdekakedu.id diduga belum terdaftar resmi sebagai produk pers.

“Terhadap laman suaramerdekakedu.id yang selanjutnya lalai dengan memberitakan hal hal yang dapat mengakibatkan pencemaran nama baik langsung saja dapat dilaporkan melalui ketentuan UU IT atau ketentuan yang berlaku pada KUHP,” terang Yunus.

Yunus dalam hal ini masih melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti bukti, untuk selanjutnya melangkah pada proses hukum sebagai upaya perlindungan terhadap hak hak hukum SHP. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!