- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo memiliki infrastruktur baru berupa Gedung Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengembalian Barang Bukti (BB). Keberadaan gedung hasil hibah dari Pemkab Purworejo itu kian memudahkan masyarakat Kabupaten Purworejo yang sedang berperkara lalu lintas.

Gedung terletak di bagian belakang bangunan utama Kantor Kejari dan telah siap difungsikan usai diresmikan oleh Bupati Agus Bastian SE MM bersama Kepala Kejari (Kajar) Alex Rahman SH MH pada Kamis (1/8). Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kajari dan pemotongan pita oleh Bupati Purworejo disaksikan anggota Forkopimda serta tamu kehormatan.

Dalam sambutannya, Bupati Purworejo Agus Bastian mengapresiasi inisiatif Kajari karena telah turut serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Purworejo.

“Mudah-mudahan keberadaan gedung ini beserta seluruh fasilitasnya, akan semakin memudahkan masyarakat yang berperkara dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

ads

Bupati menyebut gedung layanan baru tersebut sangat representatif. Namun, dengan nada humor Bupati mengajak masyarakat menghindarinya karena orang-orang yang mengurus keperluan di kejaksaan biasanya adalah orang yang memiliki perkara.

“Walaupun disediakan kafe sebagus apapun, sebaiknya ya jangan kesinilah. Artinya kalau kesini biasanya berperkara,” canda Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengeaskan bahwa aturan telah mengamanatkan agar pengadilan negeri hanya memutuskan denda tilang sedangkan pembayaran tilang dilakukan di Kantor Kejari. Menurutnya hal itu akan lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang berperkara.
“Diharapkan proses pengurusan perkara juga menjadi semakin mudah. Yang tadinya proses perkaranya panjang, bisa jadi mudah,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Purworejo Alex Rahman menjelaskan bahwa keberadaan bangunan baru itu menjawab harapannya untuk memiliki tempat representatif untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Inisiatif mendirikan gedung pelayanan muncul saat awal tugasnya di Purworejo yang bersamaan dengan waktu pengambilan barang bukti pada tahun 2017.

“Saat itu ada sekitar 2.000 orang yang berjubel untuk mengambil barang bukti. Sementara tempatnya sangat kurang nyaman dan tanpa penutup. Saat itu juga tengah hujan,” jelasnya.

Dari hal itulah, pihaknya mengkomunikasikan dengan Pemkab dan akhirnya dapat alokasi untuk hibah bangunan. Ide itu juga mendapat dukungan dari Ketua DPRD Luhur Pambudi, sehingga prosesnya tidak berjalan lama.

“Sekarang tentunya kondisinya jauh lebih baik dan sangat nyaman. Ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Purworejo,” ungkapnya.

Terkait waktu pelayanan, Alex menerangkan bahwa layanan pembayaran denda tilang dan pengembalian barang bukti dibuka mulai hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ruangan berkapasitas 100 orang dengan pelayanan 3 loket.

Alex menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah berancang-ancang membangun aplikasi khusus yang diperuntukkan bagi warga yang memiliki perkara saat berlalulintas. Aplikasi ini akan memberikan informasi masyarakat menggunakan pesan pendek untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan.

“Masyarakat tinggal menanyakan dan nanti sistem akan menjawab. Sehingga informasi yang ada itu valid dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Usai peresmian, bupati bersama Kajari dan tamu undangan langsung meninjau ruangan. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!