- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dalam rangka mengejawantahkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yaitu mewujudkan badan peradilan yang modern, berbasis Teknologi Informasi (TI) terpadu.

Melalui keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum dan ditindaklanjuti oleh instruksi Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Kelas I.B, maka sejak tanggal 1 Juli 2019 bagi pemohon yang mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, dapat mengajukannya secara online melalui alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Selanjutnya pemohon surat keterangan tersebut dapat mengunggah dokumen elektroniknya berupa surat permohonan, KTP/Paspor/SIM, SKCK, dan pas foto yang kesemuanya dipindai dalam bentuk format *.jpg atau *.pdf melalui aplikasi eraterang.

ads

Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Kelas I.B Sutarno, S.H., M.Hum., menginstruksikan kepada seluruh jajarannya khususnya para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna layanan.

Hal itu demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap seluruh layanan yang diberikan tanpa menerima imbalan dalam bentuk apapun kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap lembaga peradilan akan terus membaik.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!