- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Temanggung) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai hari ini akan menggelar Operasi Patuh 2018, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Temanggung.

Hal itu ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada masing-masing perwakilan anggota dari Kodim 0706/Temanggung, Polres Temanggung, Dinas Perhubungan dan Satpol PP saat Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2018, di Halaman Mapolres Temanggung, Jalan Jend. Sudirman 9 Temanggung, Kamis (26/4/2018) pagi.

Operasi Patuh sendiri akan berlangsung selama 14 hari, yang dimulai pada hari ini Kamis (26/4/2018) dan berakhir pada Rabu (9/5/2018).

ads

Kapolres Temanggung, Polda Jawa Tengah, AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, Operasi Patuh 2018 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mendukung kebijakan promoter Kapolri demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah Temanggung, dan juga untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

“Operasi kepolisian ini akan mengedepankan penindakan berupa penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya,” tegas Kapolres Temanggung saat membacakan amanat Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.

Dijelaskan Wiyono, sasaran yang menjadi prioritas Operasi Patuh tahun 2018 diantaranya menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai helm SNI, melawan arus, berkendara belum cukup umur, berboncengan lebih dari satu dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan.

“Kalau tidak ingin ditilang polisi, masyarakat harus tertib dan mentaati peraturan lalu lintas,” jelasnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh personil yang melaksanakan tugas dalam Operasi Keselamatan 2018 agar bersikap humanis, sopan dan santun kepada masyarakat.

“Bersikaplah santun kepada masyarakat agar mereka merasa terayomi,” pesannya.

Berikut ini beberapa tips agar aman dari tilang polisi saat Operasi Patuh 2018. Polres Temanggung memberi saran kepada para pengendara bermotor, diantaranya :

1. Tidak menggunakan handphone saat berkendara.

2. Tidak melawan arus.

3. Bagi pengemudi sepeda motor, tidak berboncengan lebih dari satu.

4. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.

6. Dilarang keras mengemudi dalam keadaan mabuk dan atau pengaruh narkoba.

7. Tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!