Konprensi Pers / Press Realese dengan judul : “Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Fakfak dan Kewenangan Bawaslu”  disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Fachry Tukuwain didampingi Komisioner Divisi Hukum: Abdul Tanggi Irirwanas, Divisi SDM: Yanpith Kambu, dan Kordinator Sekretaris Bawaslu Fakfak: Sitti Hadidja Iha
- iklan atas berita -

METROTIMES, FAKFAK (PAPUA BARAT) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, hari / tanggal Kamis, 9 Juli 2020 melakukan Konprensi Pers / Press Realese dengan judul : “Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Fakfak dan Kewenangan Bawaslu”  disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak Fachry Tukuwain didampingi Komisioner Divisi Hukum: Abdul Tanggi Irirwanas, Divisi SDM: Yanpith Kambu, dan Kordinator Sekretaris Bawaslu Fakfak: Sitti Hadidja Iha.

PRESS REALESE BAWASLU FAKFAK

Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Fakfak dan Kewenangan Bawaslu

Dalam mengawasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 yang sementara berlangsung, Bawaslu Kabupaten Fakfak memiliki 9 Tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 2 diantaranya adalah : menerima laporan dugaan Pelanggaran terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilihan, dan meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan kepada instansi yang berwenang.

Berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangan, Pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu fakfak telah menemukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bakal Potensial Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dimulai pada Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan sampai dengan Verifikasi Faktual. Menindkalnjuti dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu fakfak telah melakukan pemangilan kepada sejumlah Bakal Calon Potensial Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang berasal dari Jalur Perseorangan maupun Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Potensial yang di duga masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka fungsi Pengawasan Netralitas ASN sebagaimana dimaksudkan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

ads

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut kemudian bawaslu melakukan Penelusuran informasi, dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah bakal calon potensial tersebut yang diduga melakukan Pelanggaran Netralitas ASN guna dilakukan klarifikasi antara lain Charles Kambu, Ibu Yohana Dina Hindom, Bapak Untug Tamsil, Bapak Ibrahim Fatamasya, dan Bapak Samaun Dahlan. Fungsi Pengawasan tersebut telah dijalankan setelah Fungsi Pencegahan dilakukan dalam Tahapan-tahapan Persiapan Awal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Pemangilan yang disertai klarifikasi terhadap bakal pangasan calon Potensial Bupati dan Wakil Bupati ini sesuai dengan Pasal 3 Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah serta tidak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu dan Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) dengan Nomor:  0155/ K.BAWASLU/ HM/02.00/VI/2020 & Nomor: 4/KSNS/6/2020.

Panggilan Klarifikasi ini berasal dari Temuan beberapa Pengawas yang dilanjutkan dengan Penelusuran informasi awal yang dimulai dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan sampai dengan saat ini. Dalam melakukan klarifikasi tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan identifikasi dugaan jenis Pelanggaran Netralitas ASN diantaranya adalah Potensi Penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah. Selain itu Bawaslu juga melakukan identifikasi terhadap dugaan Pelanggaran terhadap UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps & Kode Etik PNS. Setelah malakukan Klarifikasi, selanjutnya kami Bawaslu akan melakukan Pleno untuk menindaklanjuti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya dari hasil klarifikasi ini akan di tindak lanjuti dengan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat.

Pemeriksaan klarifikasi berlangsung dimulai pada hari Kamis 2 Juni 2020, terhadap 5 orang ASN Sdr Charles Kambu, Sdri. Yohana Dina Hindom, Sdr. Untung Tamsil dan Sdr. Ibrahim Fatamasya serta pada hari rabu 8 juli 2020 telah dilakukan pemangilan terhadap Sdr Samaun Dahlan.

 Dari hasil klarifikasi terhadap 5 ASN tersebut, terdapat 2 (dua) orang Bacalon Potensial Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki SK Pensiun dan SK Pemberhentian Sebagai ASN sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan untuk yang ke3 lainnya tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk jenis sanksi dan Pelanggarannya nanti Komisi Aparatur Sipil Negara yang akan melakukan Penindakan, Bawaslu hanya melakukan rekomendasi.

Tentang dugaan Pasal yang dilanggar akan dibahas dalam Pleno Pembahasan Rekomendasi tindaklanjut tersebut yang akan kami laksanakan sebentar lagi.

Pada kesempatan ini juga, saya juga sebagai Ketua Bawaslu Fakfak menghimbau kepada Seluruh Jajaran ASN, TNI, POLRI untuk tetap menjaga Netralitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Lebih khusus kepada ASN Pemerintah Daerah agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedsos sebelum, saat dan sesudah Pemungutan Suara nanti.

Saat ini Bawaslu Fakfak masih memeriksa beberapa ASN lain yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang berasal dari Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil, seperti memberikan dukungan kepada Potensial Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pemilihan Tahun 2020.

Itu saja yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini kepada rekan-rekan Media Fakfak.

“BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILIHAN, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILIHAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!