- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo memberikan subsidi dan pembebasan biaya langganan air kepada pelanggan sosial khusus dan pelanggan sosial umum selama dua bulan masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Kebijakan baru itu dikuatkan dengan SK Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM Nomor 160.18/226/2020 tertanggal 15 April 2020.

Sesuai SK tersebut, pemberian subsidi adalah sebesar 50% diperuntukkan bagi pelanggan golongan rumah tangga A selama 2 bulan, yaitu periode pembayaran Bulan Mei dan Juni 2020. Sementara pembebasan biaya diperuntukkan kepada pelanggan sosial khusus dan pelanggan sosial umum selama 2 bulan, yaitu periode pembayaran Bulan Mei dan Juni 2020.

“Kebijakan ini berlaku mulai 15 April 2020 dan berakhir pada saat status tanggap Darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 dicabut,” kata Direktur PDAM Tirta Perwitasari, Hermawan Wahyu Utomo ST, dalam keterangan persnya di Aula PDAM setempat, Jumat (17/4).

Disebutkan, pelanggan PDAM terdiri atas beberapa klasifikasi, yakni sosial, rumah tangga, niaga, dan industri. Pelanggan sosial umum sebenarnya sudah disubsidi PDAM dengan harga di bahwa standar, seperti WC umum serta fasilitas-fasilitas yang memang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

ads

Sementara klasifikasi sosial khusus meliputi fasilitas kegiatan yang khusus untuk sosial, seperti panti asuhan, lembaga nirlaba, pondok pesantren, musala, serta tempat-tempat kegiatan agama lainnya.

“Kemudian untuk pelanggan yang memang sesuai target kami, yakni pelanggan yang Rumah tangga Miskin (RTM) atau memang di sini ada klasifikasi itu, kita kasih diskon 50%. Jadi pengurangan 50% dengan melihat situasi selama 2 bulan, yaitu bulan Mei dan Juni 2020,” sebutnya.

Hermawan menjelaskan kebijakan itu menjadi kebijakan eksternal PDAM selama masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan eksternal lainnya antara lain kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyemprotan kota kota Purworejo dan dalam sejumlah penyemprotan itu PDAM juga mem-back up penuh sumber airnya. Berikutnya adalah kerja sama dengan BUMD dalam membuat 15 unit instalasi cuci tangan di sejumlah fasilitas publik.

“Kemudian yang ketiga, hari ini memang PDAM punya niat secara tulus ikhlas untuk membantu awak media dalam pembagian paket sembako. Jangan dipandang nilainya, tapi di sini ada empati dengan niat yang tulus ada sembako untuk membantu Bapak Ibu sekalian untuk pandemi covid-19,” jelasnya.

Sementara untuk kebijakan internal PDAM, lanjutnya, ada pengurangan jam kerja bagi karyawan. Demi efisiensi kerja, diterapkan sistem pembayaran online.

“Kita sudah menerapkan sistem online, baik dengan ATM maupun internet banking. Sudah banyak pelanggan yang memanfaatkan, meskipun ada juga yang datang ke kantor,” ungkapnya.

Adanya kebijak-kebijakan PDAM mendapat apresiasi dari Kabag Perekonomian Titik Minarsih MPd yang hadir mewakili Asisten II Sekda. Menurutnya, kebijakan subsidi dan pembebasan biaya dari Bupati merupakan salah satu dari kebijakan Pemkab Purworejo untuk memberikan perlindungan kepada dan ketenangan kepada masyarakat selama masa tanggap darurat Covid-19.

“Ada beberapa kebijakan lain yang diterapkan oleh Pemkab untuk meringankan beban masyarakat, salah satunya pembebasan retribusi bagi pedagang di 27 pasar daerah,” terangnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!