- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) IM (19) warga Semarang Timur yang menjadi korban Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh majikannya berinisial RS dan S di Perum Graha Padma, Semarang Barat pada bulan Desember 2019 lalu kembali menjalami pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat.

Kuasa Hukum korban, Dio Hermansyah mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan menahan tersangka.

Dio Hermansyah menegaskan, apa yang dilakukan oleh kedua majikan korban sudah diluar batas kemanusian, karena selama bekerja di rumah terlapor siksaan demi siksaan dialami oleh korban, seperti dipukul dengan benda tumpul dalam keadaan kaki diikat dan kekerasan lainnya.

“Bahkan klien saya diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tanganya menggunakan benda tajam berupa silet secara berulang-ulang,” ungkap Dio saat dikonfirmasi metrotimes, usai mendampingi korban di Mapolsek Semarang Barat, Jumat (17/4/20) pagi.

Dio menyebut apa yang dilakukan oleh majikan korban adalah pemufakatan jahat karena majikanya diduga juga mengancam akan membunuh klienya secara perlahan.

ads

Tidak itu saja tandas Dio, apa yang dilakukan oleh RS dan S ini juga bisa dikatagorikan pengeroyokan dan perampasan lantaran mengambil HP milik klienya.

“Ini saya minta ke penyidik untuk menambahkan pasal 170 KUHP. Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk secepat mungkin memproses keduanya,” imbuhnya.

Terpisah Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyanto saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan korban dugaan kekerasan untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sudah empat bulan kita lakukan penyelidikan terutama saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Intinya kita terus lanjutkan kasus ini dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Imam.

Menurut Kapolsek, lamanya penanganan kasus dugaan kekerasan ini karena pihaknya harus menunggu hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologis korban dari dua rumah sakit.

“Lumayan lama karena kita tidak mau gegabah dan harus menunggu pemulihan korban, menunggu hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologis dari dua rumah sakit,” tambah Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, IM yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga harus dibawa ke RS Wongsonegoro lantaran mengalami luka di sejumalah tubuh.

Ia harus menjalani perawatan beberapa hari lantaran mengalami kerusakan pita suara akibat diduga dipaksa meminum air panas. (jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!