- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Satuan Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap 2 residivis yang biasa melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan di Wilayah Kota Magelang, dimana kedua pelaku residivis itu belum lama keluar dari rumah tahanan di Kota Magelang

Kamis (26/10/2017) pukul 11;30 Waka Polres Magelang Kota Kompol Prayudha Widiatmoko SIK mengadakan press release dengan media di Mako 1 Polres Magelang Kota tentang ditangkapnya kedua residivis yang berhasil ditangkap oleh sat reskrim Polres Magelang Kota. Menurut keterangan dari Kompol Prayudha W dalam keterangannya mengatakan,

“Kedua pelaku yang ditangkap adalah residivis pencurian dimana pelaku melakukan aksinya pada tanggal (20/9/2017 dan 23/9/2017) berhasil ditangkap oleh sat reskrim Polres Magelang Kota pada tanggal (28/9/2017) pada pukul 02;15 wib di rumahnya masing-masing yaitu Barju (24) dan Hoke (26) keduanya warga Kecamatan Magelang Selatan berikut dengan barang bukti yang belum sempat dijual yaitu 2 buah hp merk asus zenfone berikut dengan dos booknya, 1 unit sepeda motor merk honda beat nopol AA 3485 WA dan 1 bilah senjata tajam belati “terang Waka Polres Magelang Kota.

Menurut keterangan dari kedua pelaku, kedua pelaku melakuakan kedua aksinya dengan cara jalan putar-putar dengan memakai motor honda beat dan melihat calon korban berkendara sambil mainan hp terus kedua pelaku langsung melangsungkan aksinya dengan cara merampasnya dimana aksi tersebut dilakukan di 2 tempat berbeda yaitu di jalan Dr Koesen Hirohoesodo Rindam IV Diponegoro dan di jalan Cempaka dekat Rumah Dinas Wali Kota Magelang dan melakukan diatas jam 18;00 malam.

Atas kejahatan yang diperbuatnya kedua pelaku dikenakan ancaman yang berbeda yaitu Pencurian dengan Pemberatan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

ads

Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, apalagi dalam setiap berkendara baiknya tidak dengan cara bermain hp atau yang lainnya, karena tanpa sadar kita sudah menjadi magnet bagi orang yang mau bertindak kriminal terhadap kitanya sendiri. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!