- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Purworejo meluncurkan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (14/2). PTSP adalah pengejawantahan dari visi misi PN Purworejo yang dibreak down dari visi dan misi Mahkamah Agung RI.

“Pengadilan Negeri Purworejo selalu berusaha dan terus menerus berupaya memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan kepada para pencari keadilan” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Sutarno, SH, M.Hum pada peluncuran PTSP.

Disebutkan, PTSP merupakan program nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Peradilan  Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1127/DJU/HMO2.3/11/2017 tertanggal 7 November 2017 tentang Rilis Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana telah dikembangkan aplikasi persuratan yang dapat digunakan untuk mendukung PTSP.

“Aplikasi itulah yang digunakan PN Purworejo dalam PTSP, “katanya. 

ads

Dijelaskan, PTSP dimaksudkan untuk menjawab tantangan zaman, sekaligus menjawab kritik masyarakat terhadap pelayanan pengadilan yang dianggap kurang terbuka, tidak transparan dan tidak akuntabel.

Menurut Sutarno, PTSP perwujudan komitmen PN Purworejo dengan semua jajarannya, mulai pintu masuk sampai pintu keluar terkait dengan core business maupun process business yang mesti dilakukan bukan saja secara cepat, sederhana dan biaya ringan, transparan dan akuntabel. Pada juga mengacu pada prinsip yang efektif, efisien dan ekinomis.

“Harapannya dapat memberikan kepuasan dan kepercayaan masyarakat pada Pengadilan Negeri Purworejo,”pungkasnya. 

Sementara Bupati Purworejo Agus Bastian dalam sambutanya yang dibacakan Asisten I Sekda Purworejo, Drs Murwanto mengatakan, harus diakui kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada saat ini memang perlu peningkatan ke arah lebih baik. Masih banyak penyebab belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan institusi negara, baik pusat maupun daerah.

“Misalnya masih terbatasnya sarana pelayanan, petugas yang belum bersifat melayani, tidak jelasnya waktu dan biaya, serta prosedur panjang menyelesaikan suatu jenis perizinan, “kata Drs Murwanto. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!