- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Berawal coba-coba mencicipi barang terlarang, sekarang harus berakhir di Hotel Prodeo. Itulah yang dirasakan oleh RS (28) warga Muntilan Magelang, yang harus rela merasakan Bulan Ramadhan 1440 H dan Lebaran Idul Fitri di Sel Tahanan.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, yang memimpin langsung Press Release dengan Awak Media menjelaskan, RS ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Magelang di rumah kosnya di daerah Keji Muntilan pada 9 Mei 2019 yang lalu, karena diduga mengedarkan obat daftar G. Setelah diinterogasi terus menurus kepada RS, dirinya juga mengakui menjual Pil warna putih berlogo huruf Y (yang dikenal dengan pil Yarindu).

Setelah dilakukan penggeledehan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, masih menurut Kapolres, petugas juga mengamankan 350 Pil Yarindu yang sudah dikemas dalam 35 bungkus di dalam tas kecil berwarna hitam. Karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk penjualan Pil Yarindu tersebut, maka RS bersama BB dibawa ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Informasi pertama didapatkan dari masyarakat dengan adanya peredaran obat daftar G berjenis Yarindu di daerah Keji Muntilan. Menindaklanjuti aduan dari para masyarakat, maka pihak Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga sampai akhirnya RS tertangkap di Rumah Kosnya bersama dengan barang buktinya” terang Kapolres Magelang kepada Awak Media, Selasa (21/5).

Sedangkan menurut keterangan tersangka, dirinya nekat melakukan bisnis tersebut karena awalnya hanya coba-coba. Dari pengakuannya, awalnya dirinya mencoba pil tersebut, hingga lama kelamaan dirinya nekat memperjual belikan barang haram tersebut kepada teman-temannya.

ads

“Efek dari obat tersebut adalah membuat tenang. Sedangkan keuntungan dari menjual pil ini per paketnya saya untung Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan saya menjalankan bisnis ini baru 1,5 bulan ini” ucap RS di depan para Awak Media.

Sebelum mengakhiri Press Releasenya, Kapolres menambahkan, TS mendapatkan barang haram ini dari orang lain yang sampai saat ini masih DPO. Selama melakukan bisnis haram tersebut, tersangka RS sudah meraup keuntungan sekitar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyard,” jelas Kapolres Magelang. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!