- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dengan alasan cemburu, SS (28), warga Kampung Dua Mulia Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tega membunuh kekasihnya Anisa (22), yang telah dipacarinya selama 2 tahun, kemudian jazad korban di buang di irigasi persawahan Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang ditemukan pada sabtu kemarin (23/2).

Sehari setelah ditemukan, yaitu Minggu (24/2/2019), Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Secang mendapatkan laporan kehilangan salah seorang anggota keluarganya.

Dalam laporannya, pihak keluarga membenarkan bahwa pakaian dan cincin yang dikenakan korban tersebut adalah milik salah satu anggota keluarganya yang bernama Annisa (22), warga Ngampilan, Kota Yogyakarta, yang merupakan salah satu mahasiswa UPN Yogyakarta Fakultas Teknik Informatika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, ternyata ada kecocokan dengan hasil sidik jari korban dari pemeriksaan Unit Inafis Polres Magelang, terang Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam siaran persnya, Selasa (26/2/2019).

Setelah mendapatkan identitas korban, lanjut Yudi, Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Yogyakarta. Berdasarkan penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, di area Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

ads

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 tahun pacaran dengan korbannya melalui aplikasi Tik Tok. Namun demikian, tiga hari yang lalu mereka berdua sempat bertemu dan jalan-jalan. Mereka pun sempat kembali ke kos pelaku. Setelah itu ada percakapan yang membuat pelaku cemburu, sehingga pelaku mencekik korbannya hingga tewas dan membuangnya di wilayah Secang” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!