- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH mengatakan, tata kelola aset yang menjadi hak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, sangat penting. Aset daerah adalah seluruh harta kekayaan milik daerah, sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah karena aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah.

“Maka perlunya segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset Pemkab, terutama kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifkat sebagai bukti administrasi yang legal,” tandas Yuli Hastuti mengikuti Rapat koordinasi tata kelola aset dan penyerahan sertifkat Pemda dan PT PLN (Persero) di wilayah provinsi Jawa Tengah melalui video converen (Vidcon) yang dipimpin Gubernur Jateng.

Yuli Hastuti mengikuti Rakor tersebut, melalui Vidcon di Command Center Dinas Kominfo Kabupaten Purworejo pada Selasa (14/7), yang didampingi Asisten pemerintahan Sumarjono Ssos MM, Asisten Ekonomi pembangunan dan keuanagan Drs Budi Harjono, Kepala BPPKAD Dra Woro Widyawati beserta pejabat di jajarannya. Hadir pula Kepala Dinas Perkimtan Drs Hery Rahrjo Msi, Plt Kepala Dinas kominfo Stefanus Aan Isa Nugraha SSTp Msi, perwakilan inspektorat, dan Kasi pengadaan tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo.

Menurut Yuli Hastuti, gubernur dalam arahannya mengatakan aset daerah supaya dimanfaatkan secara optimal. Mungkin yang jadi catatan perlu dievaluasi dan diawasi, baik oleh eksekutif maupun legislatif. Aset sering jadi temuan-temuan, sehingga inilah kesempatkan kita untuk bersama-sama memperbaiki sistem yang ada dan identifikasi persoalan-persoalan. Harapannya bisa jadi solusi yang baik, terutama kejalasan kepemilikan aset daerah yang bersertifikat. Ini juga yang digencarkan KPK, semua aset pemerintah supaya segera bersertifikat.

Terkait hal itu kata Yuli Hastuti, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan segera untuk menuntaskan aset daerah yang masih ada sekitar 60 an persen, sedangkan yang 40 an persen semua sudah bersertifikat.

ads

Untuk menuntaskan, tentunya bertahap tahun ini sudah ada yang dalam proses di BPN, dilanjutkan pada tahun 2020 dan diharapkan 2021 bisa kelar. Saya berharap pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat, agar dilakukan pendekatan diajak rembugan sehingga masyarakat memahami program pengurusan aset daerah. Juga agar terus berkoordiansi dengan BPN,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BPPKAD melalui Kabid pengelolaan aset dan pembinaan daerah Sri Mulyani SPd Macc menjelaskan, aset yang akan kita lakukan penataan yakni benda tidak bergerak yang meliputi tanah, jalan lingkungan kelurahan, irigasi, jembatan, dan pelimpahan sekolah dari milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jumlah aset yang sudah bersertifikat mencapai 1122 bidang.

Sedangkan yang masih dalam proses pensertifikatan tahun ini sampai dengan anggaran perubahan sekitar 100 bidang. “Ini sudah amsuk di BPN. Untuk yang belum bersertifikat sekitar 1873 bidang. Kami akan segera menuntaskan sesuai arahan Wakil Bupati, sehingga harapan 2021 selesai bisa tercapai,” jelas Sri Mulyani yang didampingi Kiki Prihantoro SE selaku Kasi inventariasi aset.

Ditambahkan Kiki Prihantoro, proses pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat terlebih dulu dilakukan sosialisasi terutama terkait pengukuran batas tanah. Selain di kelurahan juga sosialisasi dilakukan di sekolah dan OPD untuk kelengkapan adminstrasi.

“Secara keseluruhan tidak ada sengketa aset daerah, karena semua dilakukan dengan pembelian, jadi semua sertifikat ada di BPPKAD,” ujarnya.

Kasi pengadaan tanah BPN Sagimin APt MH mengatakan, proses pengurusan aset di semua instansi pemerintah baik di pusat maupun didaerah berupa sertifikat hak pakai (SHP). SHP sebagai bukti untuk menjamin kepastian hukum, pengamanan aset, dan bukti hak pakai.

Sementara untuk pengajuan pengurusan sertifikat meliputi kelengkapan berkas adminstrasi. Untuk dokumen yang kurang lengkap akan diberikan diskresi atau kekhususan dengan mencantumkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan pernyataan penguasaan fisik.

“Kami akan memproses SHP dari Pemda dengan maksimal, dalam satu bulan InsyaAlloh 100 SHP bisa diterbitkan. Sepanjang obyeknya jelas dan tidak bersengketa,” jelasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!