- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dengan pura-pura meminjam sepeda motor guna melihat motornya yang berada di Dusun Gadingan, pemuda penuh tato berinisial MR (23) warga Desa Patran, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo ini membawa lari sepeda motor milik korban Robi Bin Sumoto (13) warga Dusun Bakalan Rt 01 Rw 02 Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.

“Ketika itu Selasa (6 Maret 2018) sekitar pukul 07.15 wib Saya sedang membeli bensin di warung, tersangka MR memanggil saya dengan maksud untuk mengantarkan dia ke Dusun Gadingan Desa Sukorejo Kajoran, Magelang. MR mengatakan dengan logat jawa ‘Enyong diterke ning Gadingan gelem Ora’ terus saya jawab yoh“ terang Robi, kepada petugas.

Robi menambahkan, kalau MR memboncengkannya ke arah Gadingan, namun sesampai di Desa Sutopati bukan ke arah Gadingan melainkan berjalan ke arah Desa Banjaragung. Sesampainya di depan Pos Kampling saya disuruh turun dan kendaraan oleh MR dibawa dengan alasan guna melihat kendaraanya, sedangkan saya disuruh nunggu di situ.

Namun hingga pukul 13.30 wib MR tidak kembali menjemput saya, kemudian dengan kejadian tersebut saya mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter NoPol AA 6869 AN, warna Merah Maron dengan nomor mesin 31B-516102, nomor rangka MH331B002AJ51605, dan ditafsir seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk selanjutnya kejadian ini saya laporkan ke Polsek Kajoran Magelang.

Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng Ipda Insaf Anggara beserta anggota melakukan pengejaran dan penyelidikan keberadaaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

ads

“Berdasarkan keterangan korban kami bisa mengetahui indentitas dari Pelaku, sehingga dalam penyelidikan kami fokuskan mencari keberadaan pelaku“ terang Ipda Insaf.

“Hingga Minggu (20 Oktober 2018) sekira pukul 14.30 wib, Pelaku berhasil ditangkap di Terminal Wates Yogyakarta, kemudian kami bawa ke Polsek Kajoran guna pemeriksaan” lanjut Ipda Insaf.

Dari pengakuan tersangka Jika sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan tersebut telah dijual kepada Ahmad Muzaki di Dusun Kaliwang, Desa Burad, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo dengan harga Rp 450.000 (empat ratus ribu rupiah ).

Kapolsek Kajoran Iptu Edy suryono SH MH, membenarkan kalau anggotanya telah menangkap pelaku penggelapan atau penipuan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polsek Kajoran” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, MR yang badannya penuh tato itu kami jerat dengan pasal 372 Yo 378 KUPidana. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!