- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Pergaulan generasi anak muda saat ini makin tidak terkontrol. Kebiasaan mengkonsumsi minuman keras hingga penyalahgunaan narkoba dan sex bebas kian marak, bahkan sudah menjadi hal yang lumrah.

Jika kita amati di beberapa media, berita berita itu hampir setiap hari kita jumpai di televisi, media online bahkan di harian surat kabar.

Kini para orang tua di Kebumen harap waspada. Pasalnya, dalam operasi kepolisian yang digelar Polres Kebumen beberapa waktu lalu mengamankan pengedar Pil Y atau Pil Koplo Plinteng yang efeknya cukup berbahaya jika disalahgunakan.

Sat Narkoba Polres Kebumen mengamankan pengedar Pil Plinteng berinisial RD  alias Kentung (22) warga Desa Purbowangi Kecamatan Buayan Kebumen.

ads

Kentung diamankan bersama barang bukti 32 butir Pil Plintheng, uang tunai 60 ribu rupiah, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi pada hari Jumat (06/04) sekira pukul 21.30 wib di pinggir jalan depan SPBU Sari Bahari Buayan Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin, Kentung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba kepada tersangka. Tersangka juga telah mengakui Pil Y itu adalah miliknya,” kata AKP Masngudin saat dihubungi, Minggu (08/04) pagi.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Hari Harjanto, peredaran Pil Y di Kebumen merupakan kasus baru. Penjualannya dipastikan ilegal karena tidak ada ijin edar.

“Efek yang ditimbulkannya dari Pil Y yang kita amankan pada tersangka cukup berbahaya. Mulai dari badan lemas serta dapat merusak syaraf dan ginjal. Tentunya sangat berbahaya sekali jika dikonsumsi. Itu Pil Ilegal,” kata Kasat Narkoba.

Kepada polisi, Kentung mengaku menjual pil koplo tersebut 4000 rupiah untuk perbutinya. Sasarannya adalah para anak Punk dan para remaja.

Mereka yang butuh akan menghubungi lewat handphonenya, selanjutnya ketemuan di suatu tempat.

Akibat perbuatannya Kentung dijerat dengan pasal Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda 1 milyar rupiah.

Selain mengamankan pengedar pil koplo, Polres Kebumen tadi malam Sabtu (07/04) juga mengamankan 6 pasang mesum yang tengah memadu kasih di dalam kamar hotel di wilayah Kebumen.

Ke enam pasang yang diamankan tim gabungan Polres Kebumen itu tidak dapat menunjukkan bukti suami istri yang sah.

AKBP Suyatno selaku Kabag Ops Polres Kebumen yang memimpin langsung operasi, ke enam pasangan masing itu mengaku bukan suami istri.

“Padahal jika dilihat dari KTP nya, mereka kebanyakan sudah menikah. Namun saat kita grebeg itu bukan pasangan sah nya,” kata Kabag Ops.

Para pasangan mesum, kemungkinan hari Senin besok akan disidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!