- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Seorang pemuda yang diketahui pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu diamankan Polisi. AR (27) warga desa demangsari, Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dirinya terdapat memiliki satu paket sabu, Rabu (04/04) lalu.

AR tidak bisa mengelah saat Sat Resnarkoba Polres Kebumen meringkusnya dengan satu paket sabu seberat 0,30 gram yang di simpannya di dalam sebungkus rokok kretek.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin membenarkan peristiwa itu.

“Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga telah mengakui itu barang bukti sabu, adalah miliknya,” kata AKP Masngudin, Senin (09/04).

Dihubungi terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Hari Harjanto mengatakan penangkapan tersangka diamankan di Pinggir Lapangan Manunggal Gombong, kec Gombong, Kabupaten Kebumen.

ads

“Lapangan manunggal gombong yang sepi sering digunakn untuk pesta miras dan transaksi narkoba. Kita dapatkan tersangka di situ,” kata AKP Hari Harjanto yang saat itu di dampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu Sugiyanto, Senin (09/04) siang.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0.30 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,  hand phone merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor matic yang diduga milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, AR ternyata adalah residivis dan pernah masuk bui pada tahun 2015 karena kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret). Saat itu tersangka diputus satu tahun kurungan penjara.

Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi. Pendapatan yang ia dapatkan sebagai supir tembak pengangkut batu kapur tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonominya.

Namun menjajakan Sabu tidak dibenarkan menurut undang undang. Akibat perbuatannya, AR harus bernostalgia meringkuk di balik jeruji besi.

Karena perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai sepuluh tahun penjara, serta denda 1 Miliar sampai 10 Miliar Rupiah. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!