- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penyelesaian proyek penataan Alun-alun Purworejo tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Harus sesuai dengan prosedur yang benar.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Purworejo, Ir H Ngadianto MM, Senin (9/4). Menurutnya, salah satu prosedur tersebut yakni menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi.

“Perlu kita ketahui, bahwa penyelesaian Alun-alun itu menunggu LHP BPK secara resmi diterima DPRD. Dan sampai hari ini (kemarin_red), kami belum menerima,” ungkapnya.

Dengan demikian, tindak lanjut penataan Alun-alun pun masih belum diketahui seara jelas. Jangan sampai temuan dari BPK di kemudian hari ternyata objeknya sudah berubah, yang bisa dianggap menghilangkan barang bukti.

ads

“Padahal logikanya, pembangunan dilanjutkan setelah ada LHP BPK,” lanjutnya.

Disebutkan, LHP BPK itu memuat catatan apa saja yang harus ditindaklanjuti. Selanjutnya dilakukan opname yang terdapat penghitungan ulang terhadap volume yang belum diselesaikan. Kemudian disusun kembali rencana anggaran belanja (RAB)-nya dan baru dianggarkan dalam APBD.

“Jika waktunya masih memungkinkan, bisa dianggarkan pada perubahan. Namun, jika tidak, baru dianggarkan APBD murni 2019,” sebutnya.

Ngadianto dari Fraksi PKS itu juga mengritik alasan bahwa ekspektasi masyarakat sangat besar terhadap penyelesaian penataan Alun-alun.

“Diukur dari apa ekpektasi itu. Misalnya apakah diukur dari jumlah pendapatan parkir sebelum dan sesudah dibangun. Atau karena menunjukkan besarnya jumlah pengunjung,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan mengukur besarnya jumlah pengunjung sebelum dan sesudah dibangunnya Alun-alun, atau omzet pedagang sebelum dan sesudah dibangun, maka ada ukuran kuantitatif yang jelas terkait ekspektasi masyarakat yang besar tersebut.

Ngadianto mencermati dari awal tidak ada perencanaan penyelesaian pembangunan Alun-alun. Pasalnya, sampai kontrak berakhir pada 27 Desember 2017, pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikannya, sehingga terjadi wanprestasi.

“Dan ketika diberi kesempatan sampai tanggal 29 Desember, rekomendasi yag dikeluarkan Komisi B adalah menyempurnakan volume yang sudah dicapai sekitar 81 persen. Tetapi ternyata saran dari Komisi B diabaikan dan sampai kontrak berakhir justru terjadi penambahan volume sekitar 87 persen,” tandasnya.  

Terkait besaran volume itu, dapat diketahui secara pasti dari LHP BPK. Jika penyempurnaan Alun-alun sebelum ada LHP diterima, tentunya patut dipertanyakan.

“Dari mana alokasi dana yang digunakan untuk menyelesaikannya. Karena, APBD adalah sebuah proses perencanaan, terukur, dan legal foormal, harus dengan persetujuan DPRD. Sedangkan sampai hari ini Dewan belum menganggarkan kelanjutan penataan Alun-alun,” jelasnya.

Ngadianto menegaskan, pihaknya mendukung penyelesaian Alun-alun. Namun, harus sesuai prosedur yang benar.

Sejumlah fasilitas alun-alun Purworejo belum sempurna dikerjakan dan butuh penyelesaian. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!