- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang perempuan yang diduga menjadi spesialis pencurian barang berharga di tempat ibadah atau lokasi publik diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo. Ia ditangkap setelah dilaporkan mencuri barang milik 2 pengunjung yang sedang salat Zuhur di dalam Musala RSUD dr Tjitrowardjojo Purworejo, belum lama ini.

Pelaku diketahui berinisial Sul (51), warga Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman yang tinggal di Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Sementara 2 orang yang menjadi korbannya yakni Anisah Aula Zulfa, warga Kecamatan Bagelen dan Oviana Elsa Kusuma Dewi, warga Kecamatan Purwodadi, Purworejo.

Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, menerangkan bahwa aksi pencurian di RSUD tersebut terjadi pada 24 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik 2 korban. Satu tas berisi 1 unit hand phone merk Vivo, surat penting, dan uang tunai senilai Rp630.000. Sementara satu tas lainnya berisi 2 buah flashdisik, 1 unit hand phone merk Redmi S2, dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp102.000.

“Setelah salat Dhuhur, kedua korban mendapati bahw dua tas tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp6.732.000,” terang Iptu Sukardi didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariah saat pres rilis di Mapolsek Purworejo, Jumat (13/9).

Kedua korban lalu melapor kepada pihak keamanan RSUD. Dari hasil pantauan di CCTV terlihat bahwa tas diambil oleh seorang perempuan. Adanya petunjuk utama adanya tindak pencurian itu pun dilanjutkan korban dengan laporan ke Polsek Purworejo.

ads

“Atas laporan dari korban, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 kita berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya, di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman DIY. Kita berhasil menyita barang bukti antara lain berupa HP milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka sewaktu melakukan pencurian,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian barang berharga di tempat ibadah atau lokasi publik. Tersangka tercatat pernah melancarkan beberapa kali aksi serupa di luar Purworejo. Bahkan, ia pernah mendapatkan penanganan pihak berwajib saat kepergok mencuri di Magelang.

“Melakukan di Purworejo baru sekali ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya karena kesulitan ekonomi. Namun, karena sudah melakukan tiga kali, itu kita klasifikasikan sebagai residivis, spesialis pencurian di tempat ibadah,” sebutnya.

Iptu Sukardi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dan memproses tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, di hadapan sejumlah awak media, tersangka Sul mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, aksi pencurian yang telah dilakukan beberapa kali tersebut dilakukan terpaksa atas perintah dari suami yang kini tidak bekerja. Sementara saat ini ia juga memiliki tanggungan empat orang anak.

“Saya sebenarnya sudah lama tidak nyolong dan bekerja mengemasi gula pasir di Ambarketawang,” ujarnya.

Dari aksi di Purworejo sendiri, dia mengaku sebenarnya mendapat hasil tidak seberapa. Pasalnya, sepulang dari Purworejo, dirinya menyerahkan semua kepada suami. Sesaat kemudian, dirinya hanya disodori uang Rp500 ribu.

“Saya minta maaf Mbak,” kata tersangka kepada dua korban yang juga sedang berada di Mapolsek Purworejo. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!