- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Masbuhin, SH.MH., Advokat Dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat Masbuhin And Partner, mengatakan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para clients kami, HENRY JOCOSHY GUNAWAN dan isterinya IUNEKE ANGGRAINI, dengan ini menyampaikan press release, sehubungan dengan kasus yang saat ini menjadikan mereka berdua berada dalam Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, dan akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut :

1. Henry J Gunawan dan isterinya ditahan untuk sebuah kasus yang tidak masuk akal dan penuh kesesatan dalan penerapan hukumnya, karena “Henry J Gunawan menyebut dirinya sebagai suaminya Iuneke Anggaraini, dan sebaliknya, Iuneke Anggraini menyebut dirinya sebagai isterinya Henry J Gunawan dalam sebuah akta notaris (Baca : Akta Pengakuan hutang), telah menyebabkan mereka berdua ditahan di Rutan kelas I Surabaya sejak tanggal 19 September 2019 lalu, dan sebentar lagi perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya” karena persangkaan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, padahai mereka adalah benar-benar sebagai pasangan suami isteri yang sah sejak tahun 1998, dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak.

2. Lebih tidak masuk akal lagi, ternyata yang disangkakan dalam kasus ini, bukan pada persoalan isi kebenaran Akta Notaris (baca : Akta Pengakuan hutang) tersebut, tetapi hanya frase kata “suami dan isteri”, yang tidak ada hubungannya dengan maksud dibuatnya Akta Notaris tersebut, serta Pelapornya juga tidak ada hubungannya dengan status suami-isteri Henry J Gunawan maupun Iuneke Anggraini, atau tidak memiliki legal standing yang menyebabkan Pelapor rugi dengan perkawinan yang terjadi antara Henry J Gunawan dan isterinya, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 266 ayat (1) KUHP tersebut. Jadi antara Pasal dengan perbuatan yang disangkakan atau didakwakan seperti JOKO SEMBUNG alias Tidak Nyambung ;

ads

3. Henry J Gunawan dan isterinya menikah secara sah menurut adat, agama dan kepercayaan masing-masing (baca : Pasal 2 ayat (1) UU No.1l74 Tentang Perkawinan), pada mnggal 10 Mei 1998 lalu, dan Akta Notaris (Akta Pengakuan Hutang) yang terdapat frase kata “suaml-lsted’ dibuat pada bulan Juli 2010, sementara akta perkawinan pencatatan sipil mereka berdua baru terbit pada bulan November 2011 lalu.

Henry J Gunawan dan isterinya, pada tanggal 30 Oktober 2018 Ialu, dilaporkan oleh seorang bernama Drs.Iriyanto dihadapan Polrestabes Surabaya, karena diduga “melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik, dalam bentuk penyebutan dirinya sebagai suami Iuneke Anggaraini dan penyebutan Iuneke Anggraini sebagai isteri Henry J Gunawan”, hanya karena yang bersangkutan belum mencatatkan perkawinannya dihadapan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya pada saat itu, dan perkwainannya baru dilakukan secara adat, agama dan kepercayaan masing-masing, telah mengantarkan pasangan suami isteri ini mendekam dipenjara karena diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Laporan Pidana Drs.Iriyanto tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1111/X/2018/JATIM/RESTABES SBY, yang atas laporan tersebut, pada saat pelimpahan berkas perkara (Tahap 11) ,Henry J Gunawan dan isterinya di Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, Henry J Gunawan dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Padahal pada saat Penyidikan di Polrestabes Surabaya, Baik Henry J Gunawan dan isterinya tidak ditahan, dan mereka berdua sangat kooperatif.

Lebih mengherankan lagi, setelah kami meyampaikan laporan dan permohonan perlindungan hukum atas kasus Henry J Gunawan dan Isterinya kepada Jampidum Kejagung RI di Jakarta, yang atas laporan tersebut, Jampidum Kejagung RI telah memerintahkan untuk dilakukan ekspose perkara Henry J Gunawan dan isterinya di Kantor Kejagung RI pada hari : Selasa, tanggal 24 September 2019, tiba-tiba dengan secepat kilat sebelum ekspose perkara di Kejagung dilakukan, Berkas perkara Henry J Gunawan dan isterinya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Anehnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum pelimpahan berkas Perkara Henry J Gunawan dan isterinya terjadi, terdapat Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial AR, yang pada tahun 2018 lalu menjadi Ketua Majelis Hakim yang mengadili Henry J Gunawan dalam kasus Pasar Turi, dan mengalami protes dan demo, diduga melakukan inden (booking) dan permintaan agar perkara Henry J Gunawan dan isterinya, yang bersangkutan Hakim AR, meminta sebagai anggota majelis yang akan memeriksa dan mengadili Henry J Gunawan dan isterinya tersebut.

Prilaku oknum Hakim AR ini tentu menyalahi tugas, fungsi dan ethics of conduct nya sebagai Hakim, dan dapat diduga Proses peradilan kasus Henry J Gunawan dan isterinya ini, pasti hanya akan menjadi bahan “lelucon” dan “bulan-bulanan” di Pengadilan Negeri Surabaya, karena diduga telah terjadi konspirasi, massif, sistematis dan terstruktur mulai hulu sampai hilir untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap Henry J Gunawan, isterinya dan anak-anaknya yang masih kecil.

Karena itu, maka pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, kami telah melayangkan nota protes kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menganti formasi Majelis Hakim dengan tidak melibatkan oknum Hakim AR dalam pemeriksaan Kasus Henry J Gunawan dan isterinya tersebut ;

10.Dugaan kosnpirasi massif, terstruktur dan sistematis dalam kasus Henry J Gunawan dan Isterinya ini, akan kami Iaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, Komisi Yudisial RI di Jakarta dan Bapak Dr. H.Herri Swantoro, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang baru saja dilantik. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!