- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polresta Magelang mengamankan 4 orang Tersangka atas kepemilikan 0,5 kilogram Narkotika jenis Shabu. Keempatnya masing-masing dua orang warga Kecamatan Muntilan berinisial FMF alias PN dan AZP alias NB, serta dua orang warga Kecamatan Mungkid, yaitu AZF alias MJ (36) dan MK alias KP (44).

Para Tersangka mendapatkan narkotika Gol I jenis Shabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh Tersangka TM (DPO). Hal itu terungkap dalam Press Conference dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Satresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, S.Pd, M.M., Rabu (09/11) pagi.

Plt. Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan Raya Semarang-Magelang tepatnya di depan Kantor Desa Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2022) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar, terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujar AKBP Sajarod.

ads

Dari tangan Tersangka, lanjut Sajarod, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket Shabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit kendaraan bermotor Daihatsu Ayla warna merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 buah tas.

“Setelah dilakukan pendalaman, Tersangka mendapatkan shabu dan menerima perintah dari Tersangka TM yang kini masih DPO, untuk menyuruh Tersangka FMF als PN dan AZF als MJ. Keduanya diperintahkan segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (shabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” lanjutnya.

Sajarod menjelasknan, polisi melakukan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target Tersangka, dan berhasil meringkus keempat Tersangka dalam perjalan mereka menuju ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Sajarod. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!