- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan kasus pungutan liar pologoro (administrasi jual beli tanah) yang dilakukan Pemerintah Desa Kebongunung Kecamatan Loano, terus mendapat desakan dari masyarakat supaya polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Kamis (16/07/2020), korban pungutan pologoro, melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Purworejo untuk memberikan fakta dan bukti pendukung, sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum.

Advokat Whindy Sanjaya SH, selaku kuasa hukum tiga orang korban dugaan pungli pologoro dari Desa Kebongunung Kecamatan Loano, mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Purworejo untuk menyerahkan surat perihal pemberitahuan akta perdamaian dan desakan pengusutan terhadap kasus tersebut. Surat pemberitahuan sekaligus desakan tersebut dilayangkan atas dasar hasil musyarah desa Kebongunung tanggal 18 Juni 2020.

“Dalam surat tersebut aparat Desa Kebongunung Kecamatan Loano, yang diwakili oleh Sekretaris Desa Avif Sulaiman, menyanggupi untuk mengembalikan uang pologoro yang sudah pernah ditarik dari klien saya (M Abduh Muttaqin). Itu menjadi bukti bahwa penarikan pologoro merupakan tindakan melawan hukum. Penarikan pologoro juga tidak dibenarkan menurut hukum karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016,” kata Whindy.

Meski sanggup untuk mengembalikan uang tarikan pologoro kepada tiga orang, dalam akta perdamaian, juga disebutkan pihak pemerintah desa tidak dapat mengembalikan seutuhnya (100%). Pasalnya disetiap dana hasil tarikan pologoro terdapat pembagian prosentase kepada masing-masing perangkat, termasuk kepala desa. Alhasil, uang hasil tarikan pologoro hanya dikembalikan empat puluh persen (40%) kepada orang yang bersangkutan.

“Fakta itu sangat mengejutkan. Penarikan pologoro merupakan tindakan melawan hukum, sedangkan tarikan itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong-kantong pribadi oknun aparat pemerintah desa Kebongunung, hal ini sangat melukai hati masyarakat,” tandas Whendy.

ads

Menurutnya, meski uang tarikan pologoro telah dikembalikan kepada klienya, namun sesuai asas hukum pidana hal tersebut tidak kemudian menggugurkan unsur perbuatan pidananya; terlebih terhadap beberapa korban lain yang belum mendapat pengembalian. Ia berharap Polres Purworejo dapat menindaklanjuti kasus ini sehingga timbul rasa tenang ditengah masyarakat, serta memberikan kejelasan hukum terhadap suatu perkara. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!