- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Kegiatan rutin yang ditingkatkan satuan Sabhara Polres Magelang Polda Jateng telah berhasil mengamankan puluhan botol aqua berisi minuman keras (Miras) jenis ciu, Sabtu (14/12).

Dari rumah tersangka Udi Sutopo (46), Jurangsari 05/09, Desa / Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti 15 (empat belas) Botol Miras jenis Ciu.

Sementara di Rumah Ponti Astuti, (42), warga Dawung II 02/09, Ds / Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, petugas berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) Botol Miras jenis Ciu ukuran 600 ml, 5 (lima) Botol Miras jenis Ciu ukuran 1,5 liter, 15 (Lima belas) Botol Miras  Anggur Merah, 1 (satu) Botol Miras jenis Ciu ukuran 3 liter, 1 (Satu) buah KTP atas nama Ponti Astuti, dan total jumlah miras yang di amankan 27 (dua puluh tujuh) Botol.

Dalam lapornanya, Kasat Sabhara Polres Magelang AKP Bambang Sulistyo, S.H, mengatakan, operasi rutin yang dilaksanakan ini kami berhasil mengamankan sebanyak 42 botol miras jenis ciu di dua lokasi dan pemilik yang berbeda. 

“Kepada penjual maupun yang menyimpan miras ini setelah kami data dan periksa selanjutnya akan kami ajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Mungkid,“ terang Bambang, Minggu kemarin, (15/12).

ads

“Sedangkan untuk barang bukti setelah diajukan ke persidangan akan kami musnahkan, karena barang tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat, dan kami akan terus meningkatkan kegiatan ini terlebih dahulu menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, sehingga nantinya masyarakat dalam melakasanakn perayaan tetap aman dan kondusif,” jelasnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!