- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polres Magelang menangkap tiga (3) anggota geng motor pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. Ketiga anggota geng motor tersebut adalah Boim (29) warga Kecamatan Pakis, Kenthung (24) warga Kecamatan Magelang Selatan, dan FNC (25) warga Kecamatan Magelang Selatan. Dua orang dari anggota geng motor tersebut yakni Boim dan Kenthung ditembak kakinya karena melawan saat ditanggkap di rumahnya pada Jumat (8/5) kemarin. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 7 Mei 2020 pukul 02.30 wib di Jalan Pemuda Barat Muntilan, tepatnya di depan Toko Pakaian Hayati masuk Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko SH SIK dalam press releasenya dengan awak media di Mapolres Magelang mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Kamis yang lalu tanggal 7 Mei 2020 sekitar pukul 02.30 wib menjelang waktu sahur. Akibat pengeroyokan tersebut, dua korban atas nama Aldy R (19) dan Raxy F (24) mengalami luka sobek di kepala. Sampai saat ini, korban Raxy masih menjalani rawat inap di RSUD Muntilan dan keadaannya sudah mulai membaik.

“Dari keterangan korban, pada waktu itu ia akan mencari makan sahur dari arah Terminal Muntilan ke Bambu Runcing. Pas melintas di depan kelompok pelaku, salahsatu pelaku meneriaki hingga korban berbalik arah menghampiri rombongan pelaku. Tanpa diduga dari rombongan pelaku langsung menarik korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dua orang atas nama Aldy R dan Raxy F mengalami luka di kepala akibat sabetan senjata tajam,” terang Kasat Reskrim, AKP Hadi, Senin (11/5) siang kemarin.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, pengeroyokan ini terjadi karena para pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan para korban karena mengegas sepeda motornya saat melintas di depannya. Maka dari itu pelaku memanggil korban dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

ads

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita pedang, pisau belati, pipa pralon berisi cor semen, dan dua sepeda motor.

“Atas perbuatannya ini, para pelaku dari anggota geng motor ini dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (rif)