- iklan atas berita -

MetroTimes(Sidoarjo) Anggota DPRD Kota Sidoarjo yakni Imam Supi’i resmi di tetapkan sebagai Tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Kota Sidoarjo dalam dugaan kasus Gratifikasi/Suap dan penyalahgunaan jabatan dalam jual beli tanah di wilayah Prambon.

Imam Supi’i yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan diduga telah menerima gratifikasi saat jual beli tanah di wilayah Prambon Sidoarjo. Hal ini seperti yang disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Wahyu Norman saat di komfimasi media.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka Minggu lalu, terkait dugaan menerima gratifikasi saat penjualan tanah di wilayah Kecamatan Prambon,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Wahyu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menyita barang bukti gratifikasi.“Dan Diduga tersangka menggunakan jabatannya dalam memuluskan penjualan tanah petani ke pihak perusahaan di wilayah Prambon,” jelasnya.

Dan dalam jual beli tanah tersebut diduga Imam Supi’i menerima fee berupa satu unit mobil honda HRV type prestige dari saudara Sutrisno. Sebagai imbalan memuluskan jual beli tanah petani tersebut.

ads

“Satu unit mobil honda HRV type prestige dan beberapa bukti surat surat penting telah kami sita,” punkasnya

Sementara Imam Supi’i hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan nya terkait penetapan nya sebagai Tersangka oleh Satrekrim Unit Tipikor Polresta Sidorjo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!