- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Kasat Lantas Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH.SIK, dengan di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Tugimin telah melaksanakan silaturahmi dengan Jurnalis, Admin Medsos se Magelang Raya di Rumah Makan Progosari Mungkid Magelang, Rabu kemarin (15/1/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kanit Tipikor Ipda Kukuh sebagai Koordinator Cyber Troup Polres Magelang, Kanit Lantas, Ketua PWI, Jurnalis Magelang Raya, Admin Medsos ( FB, Twiter,dan Istagram ).

Kasat Lantas AKP Fadli dalam kesempatan mengatakan, kami sebagai orang baru di jajaran Polres Magelang ingin kulon nuwun untuk bergabung dengan rekan-rekan pengelola media maupun media sosial yang ada di Magelang ini, dan mengajak kepada admin group medsos untuk selalu memberikan informasi kepada khususnya kaitanya kejadian laka lantas, sehingga petugas kami akan lebih cepat untuk menangani korban maupun kasusnya.

“Dan bilamana adanya informasi jangan langsung di share namun di sharing terlebih dahulu,“ terangnya.

Sementara Ipda Kukuh selaku Koordinator Cyber Troup menyampaikan kaitannya dengan undang undang Transaksi Elektronik (ITE), diantaranya mengatakan Admin Media Sosial bisa terkena ancaman hukuman pidana, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 milyar. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi Elektronika (ITE).

ads

“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infromasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ucap Kukuh.

“Konten berisi seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita hoak, maupun asusila termasuk unsur-unsur yang dilanggar,” tambahnya.

Di jelaskannya, dalam pasal tersebut terdapat tiga poit utama yakni mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi.

“Jadi semua postingan di grup facebook termasuk komentar dari netizen merupakan tanggung jawab admin grup facebook,” tegasnya.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3). Disebutkan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp satu milyar.

Kukuh berharap, melalui media sosial mari kita buat situasi di wilayah Magelang menjadi lebih damai, aman dan tentram.

“Sebagai admin juga harus mengontrol setiap berita yang akan di posting. Sharing dahulu sebelum share,” pungkasnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!