- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dengan adanya laporan dari warga masyarakat tentang adanya permainan judi di wilayah Dusun Dangean, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Waka Polres Magelang bersama dengan 4 (empat) anggota Reskrim Polsek Muntilan melakukan serangkaian penyelidikan tentang informasi tersebut. Kemudian tidak berselang lama, Waka Polres Magelang dan Kasat Reskrim Polres Magelang beseta anggotanya melakukan penggrebekan dan 8 orang berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kamis malam (11 Juli 2019).

Delapan (8) orang yang berhasil diamankan, semuanya adalah para pelaku perjudian, dan satu (1) orang diantaranya adalah berperan sebagai blandarnya. Dan jenis perjudian kali ini adalah judi jenis dadu besar dan kecil (bk).

“Yang ditangkap semua berjumlah 8 orang termasuk blandarnya,” terang Kapolres Magelang, di depan para awak media, Selasa (16/07).

Dari delapan (8) orang yang berhasil diamankan, semuanya warga Magelang dan 1 diantaranya adalah warga Kota Magelang. Dan untuk blandarnya, juga pernah mendekam di sel tahanan atas kasus narkoba.

Temel (56), warga Kota Magelang yang berprofesi sebagai sopir, di depan para awak media mengatakan, dirinya senang berjudi, karena sebelum-sebelumnya sering sekali bermain judi, namun dikatakan olehnya, untuk kali ini dirinya apes karena tertangkap Polisi.

ads

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polres Magelang, meliputi uang tunai sebesar Rp 3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah), 8 unit sepeda motor, 1 buah cangkir, 1 buah lepek, 3 buah dadu, 1 buah meja, dan 2 buah bangku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 8 pelaku perjudian ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00.

Kapolres AKBP Yudianto Adhi Nugroho yang didampingi Kasat Reskrim dan Kassubag Humas Polres Magelang, menghimbau kepada para masyarakat Magelang agar selalu berperan aktif dalam melawan segala jenis penyakit masyarakat.

“Kepada masyarakat Magelang, jika mengetahui segala penyakit masyarakat, di mulai dari perjudian, narkoba, miras, ataupun yang lain, diharapkan langsung melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat, dan ingat jangan main hakim sendiri,” jelas Kapolres Magelang.

“Mari kita jaga kamtibmas Magelang ini. Dan mari kita ciptakan Magelang yang lebih kondusif, aman, dan nyaman,” pesannya. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!