PPKM Skala Mikro Tak Ada Yang Diterapkan Disejumlah RT di Kendal, Ini Alasannya

0
411
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal yang menunjukkan belum ada satupun wilayah RT yang masuk zona orange maupun zona merah, hingga saat ini belum ada wilayah Rukun Tangga (RT) yang wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal dalam 7 hari terakhir ini tidak ada wilayah RT yang masuk zona orangae maupun merah. Yang ada, masih berada pada zona kuning sebanyak 266 RT,” kata Kepala Dinkes Kendal Ferinando Rad Bonay, Kamis (11/2/2021).

Ferinando menjelaskan, kriteria zona dalam penyebaran covid-19 masuk kategori zona kuning jika dalam satu wilayah RT ada 1 – 5 rumah yang terdapat anggota keluarganya positif virus corona.

“Jika terdapat 6 – 10 rumah, masuk kategori zona orange dan lebih dari 10 rumah masuk kategori zona merah,” jelasnya.

Ia menyampaikan, sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, Pemkab Kendal siap melaksanakan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021.

ads

“Jika ada wilayah RT yang melaksanakan PPKM berskala mikro, maka tempat-tempat atau fasilitas umum harus ditutup, seperti tempat ibadah, tempat bermain anak dan lainnya,” terangnya.

Ditambahkan, data kasus terkonfirmasi covid-19 pada Dinkes Kendal per tanggal 10 Februari 2021 pukul 15.00 wib ada 5.605 orang, sembuh 4.935 orang, dirawat 421 orang dan meninggal 249 orang.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!