
Metro Times (Purworejo) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo prihatin dan mengecam keras adanya tindakan penolakan pemakaman jenazah NK, Perawat Rumah Sakit Dr Karyadi Semarang, yang meninggal karena tugas merawat pasien Covid-19, belum lama ini. Keprihatinan sekaligus kekecewaan dinyatakan melalui pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh Ketua DPD PPNI Kabupaten Purworejo, Heru Agung Prastowo SKep Ns MM, dan Sekretarisnya, Turasno SKep Ns, tertanggal 10 April 2020.
Ada 5 poin pernyataan sikap tersebut. Pertama, DPD PPNI Purworejo mengecam keras atas perlakuan oknum yang sangat diskriminatif dan tidak masuk akal sehat, yang telah menolak pemakaman jenazah Perawat yang meninggal da1am tugas karena merawat pasien covid-19.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di negeri Indonesia tercinta ini,” kata Heru Agung Prastowo sesuai dengan kalimat yang tertulis dalam surat pernyataan sikap. Sabtu (11/4).
Kedua, mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah agar mengambil langkah nyata selaku pemegang otoritas untuk memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan seperti di atas, serta melakukan edukasi untuk menghentikan stigmatisasi kepada korban Covid-19.
Ketiga, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh sebagian oknum yang melakukan stigmatisasi terhadap korban Covid-19 karena situasi ini dapat menimpa kepada siapapun.
Keempat, mendorong kepada seluruh komponen bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Purworejo untuk bahu membahu menghadapi Pandemi Covid-19 sesuai dengan perannya masing-masing.
Selanjutnya poin kelima yakni, menginstruksikan kepada seluruh perawat di Kabupaten Purworejo untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas serta mengutamakan keselamatan pasien.
“Selanjutnya untuk mengoptimalkan perlindungan kepada para sejawat perawat selama Pandemi Covid-19 ini, dimohon Dinas terkait, semua Fasyankes menjamin keselamatan semua perawat dan tenaga kesehatan lainnya dengan melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Langkah-langkah yang demikian, diharapkan memberikan ketenangan dan kenyamanan para perawat dalam menjalankan tugasnya, sehingga kita semua mampu menghadapi situasi yang berat ini,” tegasnya. (dnl)