- iklan atas berita -
Metro Times News (Cirebon) – Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk secepatnya membentuk dan mengesahkan kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional (DPN) yang keberadaannya terabaikan selama 20 tahun atau dua dekade.
Desakan itu muncul dalam sidang komosi A dan disahkan menjadi keputusan Rapat Koordinasi Nasional  (Rakornas) ke-2 Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Kota Cirebon Jawa Barat, Minggu-Senin (17-18/9)
“Keputusan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar konsisten dan konsekwen dalam melaksanakan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon (DPKC) Jawa Barat Dr Hediyana Yusuf MM seusai upacara penutupan Rakornas ke-2 Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di hotel Prima Kota Cirebon. Senin (18/9).
Menurutnya, UU 20/2003 dan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan PP  66/2010 tentang perubahan PP 17/2010 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional.
Pembentukan Dewan Pendidikan, lanjutnya, bukan sekedar memenuhi amanat regulasi saja, tetapi sejatinya merupakan wujud semangat dan kesadaran bersama akan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang berkualitas, bermutu dan berkeadilan.
Dia menambahkan, seiring dengan diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah, sebagian besar Pemda sudah menenuhi amanat untuk menghadirkan dewan pendidikan kabupaten/kota sejak UU Sisdiknas disahkan.
Namun, tutur Hediyana Yusuf, hingga kini Dewan Pendidikan Nasional belum dibentuk, padahal dewan pendidikan di daerah sudah hadir dan berkiprah menajalankan tugas, peran dan fungsinya dalam meningkatkan pelayanan kualitas dan mutu pendidikan dengan segala inovasi dan kreasinya.  Ketika di lapangan muncul kendala terkait dengan kebijakan di tingkat pusat dewan pendidikan di daerah menghadapi kendala komunikasi.
Dia menambahkan, kendala komunikasi itu menjadikan upaya inovatif dan kreatif dewan pendidikan di daerah tidak bisa dilaksanakan, karena itu tepat sekali kalau Forum Rakornas ke-2 mendesak agar pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek memperhatikan dan memenuhi amanat UU Sisdiknas itu.
“Kami akan kawal amanat ini melalui Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) sebagai kelanjutan dari FKDPI, kalau pemerintah tidak memenuhi desakan ini maka FDPI akan dideklair sebagai wadah represebtasi dewan pendidikan se-Indonesia,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) Dr Drs Budiyanto SH M Hum mendukung penuh upaya itu, karena desakan itu semata merupakan cermin keterpanggilan, loyalitas dan tanggung jawab dewan pendidikan di daerah dalam berkontribusi meningkatkan pelayanan kualitas dan mutu pendidikan nasional.
Dewan Pendidikan Kota Cirebon (DPKC), lanjutnya, berkontribusi besar dalam menggalang kekompakan dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dalam rakornas pertama di Kota Solo sepakat membentuk Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Indonesia (FKDPI) tahun lalu.
“Kemudian  dalam Rakornas kedua di Cirebon FKDPI diubah menjadi Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) dalam upaya meningkatkan pelayanan kualitas dan mutu pendidikan ditanah air,” ujarnya.
Secara khusus, tuturnya, jika desakan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional segera dipenuhi, Rakornas Dewan Pendidikan kab/Kota Indonesia merekomendasikan agar Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon Dr Hediyana Yusuf MM dimasukkan dalam struktur kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional sebagai representasi Dewan Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia.
“Jika Dewan Pendidikan Nasional tidak segera dibentuk maka Forum Dewan Pendidikan Indonesia segera mengambil peran Dewan Pendidikan Nasional.” tuturnya. (af).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!