- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial SAS (19) warga Kajoran Kab. Magelang dan dua orang (anak) berinisial AP (17) dan TA (16) warga Kajoran Kab. Magelang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan Nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila,” ujar AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin (14/12) siang.

Dikatakan Hadi Handoko, setelah mendapatkan laporan penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial SAS alias Sobar (19), warga Kajoran Kab. Magelang,” ungkap Hadi Handoko.

ads

Sementara dua orang pelaku lainnya masih dibawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16) perempuan, keduanya warga Kajoran Kab. Magelang.

Hadi Handoko menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Handphone(HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila), selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP kemudian mengirim foto korban yg bermuatan ssusila ke HP korban EY.

Dikatakan Hadi Handoko, bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS .

Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban), anak (pelaku ) mengirimkan kepada korban EY, hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.

Saat pemeriksaan, tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatannya ingin menanyakan kepada anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka, Senin (14/12) siang.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.

“HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian,” jelas Hadi Handoko.

Tersangka disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

“Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis (9/12) di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan,” tutupnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!