Sempat Kabur, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk

0
601
Tersangka pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Meski sempat kabur setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, RD (26) warga Desa Pidodo Kulon Kecamatan Patebon berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kendal.

Waka Polres Kendal Kompol Donny Eko Listianto menuturkan, kasus bermula dari cathingan tersangka lewat BBM kepada korban pada Minggu tanggal 19 Februari 2017 silam, mengajak untuk ketemuan.

“Tersangka menjemput korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun di sebuah minimarket di Patebon untuk makan bakso,” kata Kompol Donny dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Jumat (29/1/2021).

Setelah itu, lanjutnya, tersangka mengajak korban ke Hotel yang berada di Desa Kebonharjo Patebon. Sesampai di hotel, korban sempat berkata kepada tersangka jika bermain di hotel mending pulang saja.

Mendengar perkataan tersangka, korban tidak menanggapi dan tetap memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel.

ads

“Dikamar korban dirayu oleh tersangka, kemudian terjadilah persetubuhan,” ungkapnya.

Dikatakan, usai melakukan persetubuhan di kamar hotel, tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban yang merasa ketakutan jika hamil. Kemudian tersangka mengantarkan korban pulang sampai di minimarket.

Atas perbuatannya, tersangka yang sempat kabur melarikan diri ke Malaysia selama setahun dan ke Batam selama 1,5 tahun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

Sementara itu, RD mengaku sengaja melarikan diri ke Malaysia dan Batam karena dirinya tahu bahwa perbuatannya kepada korban dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Saya tahu jika dilaporkan, lalu saya kabur ke Malaysia dan Batam,” katanya.

Hingga kini, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih ditangani Polres Kendal. Beberapa barang bukti seperti pakaian dan buku resepsionis hotel diamankan pihak kepolisian.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!