- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo Tahun 2020. Ketiganya yakni Paslon Agus Bastian-Yuli Hastuti (Bayu), Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto (Asli), serta Kuswanto–Kusnomo (Bung Tomo).

Penetapan dilaksanakan oleh KPU melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020 di kantor KPU setempat, pada hari Rabu (23/9) pagi. Usai pleno, surat keputusan penetapan disampaikan kepada petugas penghubung ketiga Paslon.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, menyebut ketiga Bapaslon dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai Paslon.

“Langkah selanjutnya, kami mengumumkan penetapan pasangan calon di papan pengumuman dan website KPU Kabupaten Purworejo,” sebutnya.

Dijelaskan, Paslon Bayu diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, dan PKS. Paslon Asli diusung PDIP, Partai Gerindra, dan PAN. Berikutnya Paslon Bung Tomo diusung oleh Partai Nasdem, PKB, dan PPP.

ads

“Ada satu partai di Purworejo yang memperoleh kursi di DPRD yang tidak sebagai partai pengusul atau pengusung, yakni Hanura,” jelasnya.

Dulrokhim mengungkapkan bahwa dalam tahap perbaikan syarat calon lalu, ada yang harus melakukan perbaikan berkas persyaratan, terutama terkait adanya legalisasi fotokopi ijazah yang belum diberi tanggal. Namun, kemudian sudah diperbaiki pada masa perbaikan.

“Sehingga semua persyaratan sudah terpenuhi oleh masing-masing Paslon,” ungkapnya.

Mengenai syarat pengunduran diri Bung Tomo yang berlatar belakang TNI dan Polri, menurut Dulrokhim, juga sudah terpenuhi, yakni ada permohonan pengunduran diri, tanda terima permohonan, dan ada tanda atau surat keterangan sedang diproses. Sesuai regulasi, SK pemberhentian harus sudah ada maksimal 30 hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni maksimal tanggal 9 November 2020.

“Jadi untuk Pak Kuswanto dan Pak Kusnomo kami tunggu sampai 9 November,” jelas Dulrokhim sembari menambahkan jika sampai 9 November belum ada SK pemberhentian maka menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan didiskualifikasi sebagai Paslon.

Dulrokhim menambahkan, direncanakan pada Kamis (24/9) KPU Purworejo akan melaksanakan pengundian nomor urut Paslon. Dalam tahapan ini Paslon harus hadir, bila tidak hadir harus ada surat keterangan tidak hadir dan ada mandat untuk mengambil nomor undi.

“Sekaligus, setelah pengundian selesai kita akan melakukan penandatanganan fakta integritas khususnya untuk Paslon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada seluruh tahapan sampai rekap suara, termasuk pada masa kampanye,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!