- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Seorang pemuda berinisial AR (23), tidak mempunyai pekerjaan tetap asal Desa Plembangan Kecamatan Bandongan Magelang, berhasil di tangkap warga ketika akan mengambil sepeda motor jenis Mega Pro tahun 2005 warna hitam nopol AA 2657 ZB milik korban yang bernama Muh Romadon, warga Dusun Mangunrejo Rt 02 Rw 01, Desa Mangunrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang

Moh Romadon kepada petugas Polsek Tegalrejo Polres Magelang Polda Jateng  menerangkan bahwa tadi pagi sekitar pukul 07.30 wib, kendaraan parkir di pinggir jalan Mangunrejo – Batik’an, Desa Ngadirejo dan ketika itu di tinggal mencangkul di sawah.

“Tidak lama ada dua pemuda mendekati kendaraan saya, salah satu pelaku AR turun dari kendaraannya untuk mengutak atik kunci kontak sepeda motor saya. Aksi kedua pemuda tersebut diketahui oleh beberapa warga yang mengenali kalau kendaraan yang di rusak adalah milik saya,” terang korban, ketika melaporkan kejadian di Polsek Tegalrejo, Kamis (12/12).

“Kemudian warga menanyai kedua pelaku tersebut, saat itu pelaku AR akan melarikan diri mencari temannya yang lebih dahulu telah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis Satria FU,” tambahnya.

AR sendiri berhasil di tangkap oleh warga dan kemudian di serahkan ke Polsek Tegalrejo Magelang.

ads

Dari pengakuan AR, dirinya melakukan aksinya berdasarkan perintah rekannya yang bernama Heri dengan alamat Dlingo, Desa Ngadirejo, Tegalrejo Magelang.

“Rencananya dari hasil kejahatanya nanti akan di jual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar kontrakan,” jelas AR.

Kapolsek Tegalrejo, AKP Haris Gunardi, S.H, membenarkan kejadian tersebut, kalau menerima penyerahan pelaku percobaan pencurian sepeda motor dari warga masyarakat.

“Untuk sementara Pelaku masih kami amankan dalam rangka penyidikan dan pengembangan, sedangkan satu orang lainnya yang diketahui bernama Heri, kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

“Kepada kedua pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian sepeda motor dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 53 ayat(1),” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!