- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Desember tahun lalu, bahwa RUU Jasa Konstruksi ( saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2017 ) telah mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini. Perubahan yang pertama adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kedua, adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.

Ketiga adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Empat, adanya jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Terakhir, adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.

Dirjen Bina Konstruksi yang diwakili oleh Direktur Bina Penyelenggaran Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Darda Daraba, pada Sosialisasi UUJK yang dilaksanakan di Surabaya, Kamis (30 /3),mengatakan bahwa peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Sebab Pemerintah daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikat.

ads

“Perlu kita ingat bahwa dengan adanya Undang-undang No. 2 Tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin, “ujar Darda.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sumber daya konstruksi yang bersertifikat melalui berbagai jenis pelatihan seperti Pelatihan On The Job Training. Pelatihan-pelatihan tersebut diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat, sehingga target 750.000 tenaga kerja konstruksi bersertifikat dapat tercapai.

Pada sosialisasi disampaikan tentang kegagalan bangunan. Penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga ke ranah hukum. “Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang akan diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi,” ucap Direktur Bina Penyelenggaran Jasa Konstruksi.

Pembahasan substansi lainnya yang di paparkan dalam sosialisasi ini mengenai Remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi, penyedia Bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk dibidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawas peran masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-undang No 2 Tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan. Di saat yang sama dilakukan pula Sosialisasi Undang-undang No 2 Tahun 2017 di beberapa wilayah seperti di Makassar, Batam, Palembang, Balikpapan, dan Ternate. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!