- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pencuri Hand Phone (HP) di Pasar Klitikan Muntilan, Magelang, Selasa (4/12).

Pelaku berinisial SY (37) alamat sesuai KTP Dusun Bangunsari Timur Rt 01 Rw 02, Desa Tapang Muda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Selatan, dan saat ini bertempat tinggal di Desa Potronayan Kecamatan Nogosari Kabupeten Boyolali Jawa Tengah.

AKP Mudiyanto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Bunyamin menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Klitikan atau Loak Pasar Muntilan berdasarkan laporan korban.

“Untuk pelaku sendiri kita amankan di Pasar Klitikan Muntilan atau Pasar Loak Muntilan dengan berdasarkan laporan dari korban” terang Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, Jumat (7/12).

Tempat kejadian di kios servis Hp dan Laptop Tri Star Computer di Dusun Tambakan, Desa Sedayu Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Sedangkan korban sendiri bernama Nuryanto (37) warga Dusun Sigran Rt 01 Rw 21 Desa Dukun Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dan korban baru tahu kalau Hpnya hilang pada hari Senin (12/11).

ads

“Pelaku mengambil Hp melalui atas konter dengan membuka genteng dan mematahkan usuk rumah, dan langsung mengambil Hp, sedangkan Pelaku keluar lewat pelaku masuk, dan berhasil mengambil 20 buah Hp berbagai merk dan 1 (satu) buah Lap top merk Asus dengan kerugian sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah)” tambah Kapolsek.

Menurut keterangan Pelaku, ia mencuri Hp tersebut rencannya akan dijual secara bijian di Pasar Klitikan Muntilan. Namun naas belum sempat menjual sudah diamankan petugas Polsek Muntilan, dan seandainya bisa terjual uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku melakukan aksi bersama dengan dua teman lainnya yang kini menjadi DPO dan identitasnya sudah dikantongi oleh Kepolisian” jelas Kapolsek.

Bersamaan dengan tertangkapnya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa satu buah Hp merk ADVAN Glassy Gold 2 warna putih kombinasi merah muda No Imei I 356334070590453 Imei 2 356334070790459, satu buah Dossbox Hp merk ADVAN Glassy gold 2 warna pink dengan Nomor Imei I 356334070590453 No Imei 2 356334070790459, dan satu buah Hp Prime warna putih Nomor perdana indosat m3 085642299554 No Imei I 355186000046050 No Imei 2 355186000046068 yang digunakan oleh Pelaku sebagai sarana komunikasi.

Kini tersangka diamankan di Rutan Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka di kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!