- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Perlu waspada dan hati-hati bagi siapa saja yang mempunyai kendaraan bermotor, baik roda dua (2) ataupun roda empat (4), karena lengah sedikit saja, para pencuri langsung melakukan aksinya. Dan diharapkan bagi siapa saja yang mempunyai kendaraan bermotor, entah itu sepeda motor atau mobil, harus mempunyai garasi terlebih dahulu, karena para pencuri spesialis selalu siap melakukan aksinya.

Minggu (25/3/2018) telah terjadi pencurian sebuah kendaraan mobil pick up di Dusun Nganti Rt 03 Rw 07, Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang pukul 02.30 wib tengah malam. Menurut pengakuan korban, Slamet Mustangin (58) menerangkan kalau dirinya pada pukul 03.30 wib keluar rumah hendak ke kamar kecil, tetapi dirinya melihat mobilnya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

ads

Karena keadaan was-was, korban mencari mobilnya di sekitaran rumahnya namun tidak ketemu, korban langsung lapor ke Ketua Rt kemudian melapor ke Kepolisian. Jenis mobil korbam sendiri adalah mobil Suzuki Pic Up warna hitam dengan Nopol AA 1721 RK, tahun 2012, Noka :MHYESL415CJ237914, Nosin : G15AID-851101 dan STNK berada di dalam mobil.

Menanggapi adanya laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Magelang Kota langsung melakukan penyelidikan melalui caraka, dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka adalah BL (40) yang beralamat di Dusun Congkrang Rt 06 Rw 17 Desa Pasangsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, dan MK (41) warga Dusun Sojomerto Kidul Rt 01 Rw 02 Desa Sidomulyo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

BL sendiri adalah sebagai otak pencuri yang berhasil diamankan di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Senin (23/4/2018) dan MK diamankan pada hari yang sama di rumahnya tanpa perlawanan.

Kamis (3/5/2018) bertempat di Aula Mako 1 Polres Magelang Kota telah dilaksanakan press release atas penangkapan pencurian mobil pick up dengan dipimpin oleh Waka Polres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko dengan didampingi oleh Kasubag Humas AKP Esti W dan Kasat Reskrim Rinto Sutopo SH. Menurut keterangan Kompol Prayudha Widiatmoko kalau tersangka MK berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Purworejo.

MK sendiri adalah sebagai juru sopir dan melakukan pengawasan di lingkungan sekitar target, dan yang melakukan eksekusi adalah BL yang saat ini diamankan di Polres Magelang. Prayudha Widiatmoko mengatakan, modus operandinya adalah dengan mengamati terlebih dahulu rumah target dan sekelilingnya, baru dirasa aman para pelaku melakukan aksinya cuma dalam waktu 5 menit.

“Kalau yang memiliki kendaraan mobil atau motor, diharapkan di parkir di dalam rumah atau punya garasi dan jangan sekali-kali diparkir di pinggir jalan, semua itu demi keamanan” terang Waka Polres Magelang Kota AKP Kompol Prayudha Widiatmoko saat dimintai keterangan oleh awak media.

Menurut tersangka MK, dirinya baru melakukan aksi ini baru 1 kali dan dapat komisi Rp 3.500.000,- (tiga juta rupiah) dan uangnya digunakan untuk membayar hutang, terangnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo SH menambahkan, saat ini Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 kunci T, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas, 1 buah lakban warna hitam gunting, 1 buah tas cangklong warna coklat dan 1 ikat tambang plastik.

Untuk kendaraan pick up sendiri belum diketemukan dan menurut pengembangan kendaraan tersebut berada di Pangandaran dan sedang dilakukan penyisiran. Dalam hal ini korban menderita kerugian sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

“MK adalah bukan aktor utama, aktor utama sendiri adalag BL yang dalam waktu bersamaan sedang diproses hukum di Polres Magelang. Walaupun demikian, MK tetap kami proses sesuai hukum dan MK terancam oleh Pasal 363 KUHP yaitu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman sanksi pidana penjara selama-lamanya adalah 7 tahun” jelas Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo SH. (Arif)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!