- iklan atas berita -

By: Jaques Antonius Latuhihin

Jogyakarta- Morning selamat pagi mas Bro, Sis, Cak, Mbak and all of You semoga sehat selalu ok Lur ? hehehe kangen euy Covid19 belum juga kelar kelar sampai detik ini but its ok tetap semangat , tetap peduli dan tetap Ngopi seng jelas hahahaha.

Saat ini yang mau saya bahas adalah Pengadaan Tender di DIY yang berpotensi membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat alias Monopoli. kenapa ? cos penawaran-penawaran yang di buat beberapa Kontraktor yang mengikuti Pengadaan di LPSE DIY melakukan penawaran dibawah 80% dari nilai Pagu/HPS. loh emang salah atau ga boleh ??? Sabar ga salah and boleh-boleh aja tetapi dengan cacatan EVALUASI KEWAJARAN HARGA.

Seperti contoh Lelang Tender Peningkatan Jalan Ruas Semin – Blimbing TA 2020 Kode Tender : 10681013 Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral , Pemerintah Daerah D.I. Yogjakarta dengan nilai Pagu sebesar Rp. 11.559.008.000 yang di menangkan oleh PT. PERWITA KONSTRUKSI dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 7.472.186.372,51 atau sekitar 64,6% dari nilai Pagu/HPS Keren kan.

Sesuai Permen PUPR No 14/2020 merupakan pangganti dari Permen PUPR No 07/2019, menyesuaikan dengan Putusan MA 64P/HUM/2019 makan untuk harga penawaran pada Pengadaan barang/Jasa dibawah 80% (delapan puluh persen) dari HPS akan dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga.Evaluasi ini merupakan salah satu prosedur wajib yang harus dilalui, dengan tujuan untuk menjamin bahwa kelak Penyedia Barang/Jasa sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang ditentukan.

ads

Tata cara evaluasi adalah sebagai berikut :

  1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang- kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama;
  2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga;
  3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan;
  4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS;
  5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga satuan dasar dalam HPS;
  6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara penawaran dengan HPS, maka : Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS;
  7. Diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan keuntungan;
  8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan keuntungan;
  9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan;
  10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn;
  11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (KaULP/BLP) Pemda DIY Bpk. DIDIK dalam keterangan nya saat di komfirmasi via WA “Pada Perinsipnya kami di Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan selaku UKPBJ di DIY Secara garis besar dapat kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Penetapan pemenang tender telah melalui setiap tahapan proses yang telah mengacu dan sesuai peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa, dokumen tender beserta evaluasinya telah mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
2. Dalam proses tender, Penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender adalah penyedia jasa dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan, dokumen tender beserta evaluasinya telah mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, terkait penawaran dibawah 80% HPS, Pokja telah melakukan klarifikasi kewajaran harga, dan harga penawarannya dinyatakan wajar.
3. Pokja pengadaan telah melaksanakan setiap proses tahapan tender berdasarkan Peraturan yang berlaku sesuai perinsip perinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga potensi konflik kepentingan, intervensi dan monopoli tidak akan terjadi, semua proses telah dilakukan melalui tender terbuka secara elektronik dengan persyaratan yang terukur.
4. Dalam Paket pekerjaan tersebut tidak ada sanggahan dari peserta lelang dan lelang tidak dibatalkan.”

Nah Proses Tender diatas sangat menarik buat saya maka tertanggal 8 September 2020 lalu saya mengajukan Permohonan Informasi Publik dengan No. Surat : 08/PPID.DIY/IX/2020 melalui via Email ke [email protected] dan [email protected] berapa hal yang saya mohon kan adalah sebagai berikut :

  1. Salinan Softcopy/Hardcopy dokumen lelang, dokumen pemilihan, addendum Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Semin – Blimbing DIY Kode Tender : 10681013 Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi DIY TA 2020.
  2. Salinan Softcopy/Hardcopy Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Semin – Blimbing DIY Kode Tender : 10681013 Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi DIY TA 2020.
  3. Apa dasar hukum Panitia Pokja LPSE DIY sangat yakin bahwa penawaran dari para peserta lelang sudah sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku ? Khususnya Prepres Pengadaan Barang Jasa , PermenPUPR No.14 Tahun 2020 dan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diantara Praktek JUAL RUGI alias (PREDATORY PRICING?
  4. Mengingat Penawaran Lelang di Provinsi DIY beberapa diantaranya mencapai dibawah 80%, lalu apa Fungsi dari PERENCANAAN dari Konsultan Perencana jika Penawaran Harga yang ada jauh dari Nilai HPS/Pagu ? apakah ada KESALAHAN DALAM PERENCANAAN ?

sehingga opsi Dugaan Salah Perencanaan, Mark Up Harga Perencanaan, Konfik kepentingan/intervensi dan  Persengkokolan/Konspirasi,  praktek Monopoli sangat Pontensial terjadi.

  1. Apa alasan Panitia Pokja LPSE DIY sangat yakin dengan menetapkan Pemenang Lelang PT. PERWITA KONSTRUKSI yang menawar hingga 64,6% dari nilai PAGU/HPS ?
  2. Indeks yang digunakan sebagai Tolak Ukur KEWAJARAN HARGA apakah Harga Umum atau Harga Khusus ?
  3. Apakah ada Item Pekerjaan yang Dikurangi atau Dihilangkan sehingga Penawaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Semin – Blimbing DIY Kode Tender : 10681013 Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi DIY TA 2020 ? mohon sebutkan Item apa saja beserta Jumlah Quantity nya?
  4. Apakah ada sanggahan dari Peserta Lelang dalam lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Semin – Blimbing DIY Kode Tender : 10681013 Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi DIY TA 2020
  5. Apakah benar adanya Dugaan Kedekatan antara Pemenang Lelang dan beberapa peserta lelang dengan Kepala ULP/LPSE DIY sehingga rentan terjadi nya Konfilik Kepentingan/ Konsprasi, Intervensi dan Praktek Monopoli ?

Untuk saat ini kita tunggu aja jawaban mereka selanjutnya dan mengikuti Proses Permohonan Informasi Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publi dimana merupak HAK RAKYAT UNTUK TAHU , apa kah HPS yang di buat oleh PPK/PPKom tertalu Tinggi ? atau benarkah beberapa diantara Rekanan Peserta Tender merupakan “Satu RIng” ? bagaimana tanggapan Inspektorat DIY, LKPP , Dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ? we Will See.

Di Era Tranparansi Publik dan Perkembangan Teknologi yang begitu Cepat dan Pesat, setidaknya saya sudah menyebarluaskan, mengingatkan dan turut berperan aktif serta dalam Partisipasi Masyarakat /Peran Serta Aktif masyarakar dengan tetap Semangat dan Optimis bahwa sebisa mungkin agar Kepedulian, Keberanian, Tekad dan Mental kita demi Kepentingan Masyarakat Umum agar #Peduli #Aksi #StopPembodohan Masyarakat.

Nah Bagaimana dengan kalian ? sudah makan kah hari ini hahahaha becanda Bos ku.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Yuk !!! #Peduli…#Aksi …#StopPembodohanMasyarakat. Terima Kasih , Maturnuwun, Thanks for all semuanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!