- iklan atas berita -

Metro Times, (Purworejo), Disetiap perayaan hari-hari besar, di negara kita selalu identik dengan membakar mercon ataupun petasan. Sebagian masyarakat selalu memanfaatkan momen-momen seperti itu untuk membuat petasan atau meracik mercon, karena keuntungannya yang sangat menggiurkan. Padahal mereka tahu jika mainan tersebut sangat berbahaya dan dilarang oleh Pemerintah dan melanggar UUD.

Seperti yang dialami oleh DA (19thn) warga Desa Karangayar,Kecamatan Pituruh harus ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. Pasalnya Pelaku menyimpan obat mercon dalam sebuah mobil di rumahnya, di Desa Karangayar Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Rabu (7/6/17) malam sekitar pukul 21:00 WIB.

Pada saat melakukan penangkapan di TKP pada mobil yang dikendarai oleh pelaku, “ditemukan 10 bungkus obat mercon dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9 Kg.” Ungkap Akbp Satrio Wibowo SIK.

Penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat, kalau di Desa mereka ada yang menjual obat mercon. Berangkat dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap DA.

ads

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 9 kg Obat mercon yang tersimpan didalam sebuah mobil yang dikendari oleh tersangka DA. Karena terbukti menyimpan Obat mercon, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DA.

“Pelaku dan barang buktinya, kini diamankan di Mapolres Purworejo dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan mendalami perkaranya.” Ungkap Kapolres pada saat Press Realese. Jumat (9/6/17) sekitar pukul 10:30 WIB.

Cara pelaku mengedarkan barang tersebut, pelaku membungkusnya dengan takaran 9 ons/bungkusnya, kemudian obat mercon dikemas dalam 10 bungkus, selanjutnya akan dijualnya kepada orang lain. Dari pengakuan tersangka.

“saya sengaja membungkus obat mercon tersebut untuk saya jual kembali kepada konsumen, saya mendapatkan obat mercon tersebut dengan cara membeli di Kebumen” ujar DA.

Pelaku sebelumnya meracik bahan bakunya terlebih dahulu, kemudian pelaku membungkus obat mercon dengan menggunakan plastic. Setiap bungkusnya dijual dengan harga 150 ribu dan pelaku menawarkan obat mercon tersebut lewat media sosial Facebook.

“Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 10 bungkus obat mercon seberat 9 Kg dan 1 unit mobil Toyota Rush nopol AA 9191 VV, dan pelaku diduga melakukan tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.”Jelas Kapolres Purworejo. (Daniel).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!