Metro Times (Purworejo) Perkara dugaan penganiayaan di Hotel Raya Purworejo yang melibatkan dua pria kakak beradik dan telah berlanjut ke ranah hukum terus menyedot perhatian publik. YH (47), Sang kakak sebagai terlapor angkat bicara dan membantah sejumlah pernyataan yang telah disampaikan oleh Sang Adik selaku pelapor, EH (43), kepada publik melalui media massa serta kepolisian.
Seperti diketahui, YH dan EH merupakan 2 dari 7 bersaudara, anak dari pemilik Hotel Raya. EH tercatat sebagai warga sebuah desa di Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang dan masih aktif menjabat sebagai Ketua Ranting PDI Perjuangan di desanya sekaligus merangkap Bendahara Paguyuban Ranting PDI Perjuangan Kecamatan Salaman. Sementara YH adalah kakak kandungnya sendiri yang berdomisili di Kecamatan Martoyudan Kabupaten Magelang.
Kepada sejumlah awak media pada Jumat (25/6) sore, YH mengatakan bahwa pernyataan EH terkait adanya penganiayaan di Hotel Raya Purworejo tidak benar. Menurutnya, yang terjadi saat di Hotel Raya pada Senin (21/6) sore adalah peristiwa perkelahian alias duel.
“Kita dua-duanya itu duel, terjadi baku hantam. Kalau katanya ada saksi yang merekam, itu kan tidak utuh,” katanya.
Menurut YH, perkelahian itu dipicu adanya kata-kata provokasi dari EH. Adanya kata-kata satir bernada menantang itu pun langsung ditanggapi oleh YH dengan mendekati EH.
“Saat saya turun dari mobil ada kata-kata provokasi dari dia (EH). Yang tadinya mau jalan ke sana, saya jadi belok mendekati dia dan bertanya maksudnya apa,” ungkapnya.
Saat itulah, EH justru mendorong YH. Perkelahian pun tak terhindarkan.
“Biasanya saya tidak pernah terprovokasi, tapi kemarin karena dalam kondisi seperti itu, jiwa kelelakian saya muncul,” lanjutnya.
Lebih lanjut YH menyebut, ketidakharmonisannya dengan EH sudah berlangsung cukup lama. EH juga dikenal arogan sehingga banyak anggota keluarga yang tidak suka.
YH menilai, kondisi tersebut dipicu oleh sikap EH yang sakit hati atas ketidakjelasan status dalam keluarganya.
“Akar dari permasalahan itu adalah Raya (Hotel Raya), tapi sebenarnya bukan rebutan. Erika itu legal formalnya belum jelas karena anak ibu kedua dari almarhum ayah saya,” sambungnya.
“Dia kebingungan dengan satusnya sendiri. Saya sering menyarankan agar mengurus statusnya ke pengadilan mumpung masih ada saya, tapi tidak pernah diperhatikan,” tandasnya.
Terkait aduan EH ke Polsek Purworejo, YH mengaku akan menyerahkan proses hukum kepada EH. Apakah ingin lanjut atau berhenti. Pasalnya YH juga telah memiliki sejumlah bukti kuat yang mematahkan adanya dugaan penganiayaan.
“Kita sama-sama terluka dan saya juga sudah berobat. Ada saksi juga yang melihat bahwa kemarin itu perkelahian, bukan penganiayaan,” tegasnya.
YH juga mengaku sudah memenuhi panggilan Polsek Purworejo dan memberikan keterangan pada Kamis (24/6) kemarin.
“Saksi-saksi yang lain juga sudah diperiksa,” pungkasnya. (dnl)